Caption Foto: Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jamsostek Disnakertrans Mesuji, Rolli Aditiawan Jaya menunjukkan surat edaran tentang UMK Mesuji yang sudah dikirimkannya keseluruh perusahaan yang ada di bumi ragab begawe caram. Foto: Nara/gentamerah.com
gentamerah.com| Mesuji – Guna mensosilisasikan upah minimum kabupaten (UMK), Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, melalui Dinas Tenagakerja & Transmigrasi (Nakertrans) setempat mengiirimkan surat edaran ke 19 perusahaan besar dan 41 perusahaan kecil.
Sebanyak 60 perusahaan di Bumi Ragab Begawe Caram tersebut wajib mematuhi besaran UMK. “Kita tekankan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, kita akan lakukan pengawasan secara rutin tiap bulannya terhadap seluruh perusahaan yang ada disini, apakah mereka sudah menerapkan UMK itu atau belum nantinya bisa kita ketahui,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jamsostek Disnakertrans Mesuji Rolli Aditiawan Jaya.MM.
Rolli mengatakan, ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor: G/564/V.07/HK/2017, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2018 yakni sebesar Rp. 2.074.000,00 perbulan. “Maka saat ini kami mulai mensosialisasikan UMK ke seluruh perusahaan yang ada di Mesuji,”kata Rolli kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Senin(08/01/2018).
Menurutnya, untuk tahun depan pihaknya masih belum bisa menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di Mesuji, sehingga besaran UMK yang ditetapkan akan mengikuti UMP Lampung. “Sebab, di Mesuji belum ada Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab), yang didalamnya terdiri dari beberapa unsur seperti pihak perusahaan, unsur pemerintah daerah yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Asosiasi Pengusaha, Akademisi, dan Serikat Pekerja,” ujarnya.
Selain mensosialisasikan tentang UMK, Disnakertrans Mesuji juga gencar mengawasi jaminan kesehatan bagi para pekerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain UMK, kita juga melihat kepatuhan perusahaan terkait jaminan sosial kesehatan bagi para karyawannya apakah sudah diasuransikan atau belum. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi hal itu maka kita tidak segan-segan untuk memberikan sanksi dengan mencabut izin usahanya,”tandasnya.
Dua duta lingkungan hidup asal Mesuji yang mewakili Lampung berhasil sabet medali. Antika Apriani berada di posisi ke 5 (4th Runner-Up) dan Dina Eka Agustin