Belum Ada DPKab, UMK Mesuji Sesuai UMP Sebesar Rp2.074Juta

Belum Ada DPKab,   UMK  Mesuji Sesuai UMP Sebesar Rp2.074Juta
Caption Foto: Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jamsostek Disnakertrans Mesuji, Rolli Aditiawan Jaya menunjukkan surat edaran tentang UMK Mesuji yang sudah dikirimkannya keseluruh perusahaan yang ada di bumi ragab begawe caram. Foto: Nara/gentamerah.com

gentamerah.comMesuji – Guna mensosilisasikan  upah minimum kabupaten (UMK),  Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, melalui Dinas Tenagakerja & Transmigrasi (Nakertrans) setempat mengiirimkan surat edaran ke  19 perusahaan besar dan 41 perusahaan kecil.

Sebanyak 60 perusahaan   di Bumi Ragab Begawe Caram tersebut wajib mematuhi besaran UMK.  “Kita tekankan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, kita akan lakukan pengawasan secara rutin tiap bulannya terhadap seluruh perusahaan yang ada disini, apakah mereka sudah menerapkan UMK itu atau belum nantinya bisa kita ketahui,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jamsostek Disnakertrans Mesuji Rolli Aditiawan Jaya.MM.

Rolli mengatakan, ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor: G/564/V.07/HK/2017, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2018 yakni sebesar Rp. 2.074.000,00 perbulan. “Maka saat ini kami mulai mensosialisasikan UMK ke seluruh perusahaan yang ada di Mesuji,”kata Rolli kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Senin(08/01/2018).

Menurutnya,  untuk tahun depan pihaknya masih belum bisa menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di Mesuji, sehingga besaran UMK yang ditetapkan akan  mengikuti UMP Lampung. “Sebab, di Mesuji belum ada Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab), yang didalamnya terdiri dari beberapa unsur seperti pihak perusahaan, unsur pemerintah daerah yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Asosiasi Pengusaha, Akademisi, dan Serikat Pekerja,” ujarnya.

Selain mensosialisasikan tentang UMK, Disnakertrans Mesuji juga gencar mengawasi  jaminan kesehatan bagi para pekerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain UMK, kita juga melihat kepatuhan perusahaan terkait jaminan sosial kesehatan bagi para karyawannya apakah sudah diasuransikan atau belum. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi hal itu maka kita tidak segan-segan untuk memberikan sanksi dengan mencabut izin usahanya,”tandasnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18