gentamerah.com| Mesuji – Guna mensosilisasikan upah minimum kabupaten (UMK), Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, melalui Dinas Tenagakerja & Transmigrasi (Nakertrans) setempat mengiirimkan surat edaran ke 19 perusahaan besar dan 41 perusahaan kecil.
Editor : Seno