KDRT Picu Istri Bunuh Suami di Jombang, Mayatnya Disimpan di Kontrakan

KDRT Picu Istri Bunuh Suami di Jombang, Mayatnya Disimpan di Kontrakan
Ilustrasi

Jombang – KDRT Picu Istri Bunuh Suami di Jombang, Mayatnya Disimpan di Kontrakan. Fauziah Priati Ningsih (47), wanita asal Desa Carangrejo, Kesamben, Jawa Timur, tega menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim (44), dengan cara yang sadis: racun potas ikan, balok kayu, dan tusukan pisau jadi alat maut di tangan sang istri.

Tragisnya, pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan padat penduduk di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang—tempat keduanya tinggal bersama selama 10 tahun terakhir. Mayat Lukman disimpan begitu saja di kamar tidur selama seminggu, hingga akhirnya terungkap 42 hari kemudian.

AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengungkap rumah tangga pasangan siri yang terjalin sejak 2014 itu sudah lama retak karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fauziah mengaku kerap dipukuli dan dimaki oleh Lukman, hingga akhirnya kesabarannya runtuh.

“Sudah terlalu sering menerima KDRT, makanya pelaku akhirnya nekat beli racun tikus dan potas ikan pada 11 Mei 2025,” ujar AKP Margono saat jumpa pers, Kamis (26/6/2025).

Rencana pembunuhan dijalankan secara bertahap. Fauziah mencampur racun potas ke air minum Lukman. Begitu korban tumbang dan pingsan, ia pura-pura minta bantuan pria berinisial SY (51)—temannya yang dulu kerja di toko mebel milik Lukman—untuk memindahkan tubuh suaminya ke kamar. Kepada SY, Fauziah berdalih Lukman mabuk berat. SY percaya, karena saat itu korban masih bernapas.

Setelah SY pergi, barulah horor dimulai. Fauziah memukul kepala suaminya dengan balok kayu, lalu menusuk dada korban dua kali menggunakan pisau dapur.

“SY statusnya hanya saksi. Dia tidak tahu bahwa korban diracun. Saat bantu pindahkan, korban masih hidup,” tegas AKP Margono.

Dari hasil autopsi dokter forensik, Lukman tewas akibat pukulan keras di bagian belakang kepala dan dua luka tusuk di dada kanan bawah. Racun potas hanya membuat korban tak sadarkan diri, namun eksekusi maut dilakukan dengan kekerasan brutal.

Tak ingin kejahatannya terbongkar, Fauziah membakar botol-botol bekas racun dan membuang sisa potas di halaman rumah. Tapi bau busuk mayat mulai menyengat. Pelaku akhirnya pindah ke rumah saudara, namun tetap bolak-balik ke kontrakan untuk memantau situasi.

Uniknya, meski tubuh korban sudah membusuk dan mengering di kamar, warga sekitar mengaku tak mencium bau apa pun. Baru setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6), rahasia berdarah itu terkuak.

Polisi yang mendatangi rumah kontrakan bersama perangkat desa langsung menemukan mayat Lukman dalam kondisi mengenaskan. Kini, Fauziah meringkuk di balik jeruji besi, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Exit mobile version