Racuni Ipar Hingga Tewas, Rika Amalia Dituntut Hukuman Mati!

Ipar Diracun Sampai Tewas, Rika Amalia Dituntut Hukuman Mati!
Foto : persidangan secara daring yang di gelar Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Kamis (26/6/2025). Foto : Detik.com

Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Rika Amalia, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (26/6/2025).

Rika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Aisyah, dan yang lebih mengerikan, anak dari korban juga ikut meregang nyawa!

“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan dilakukan dengan niat keji yang dirancang matang-matang,” tegas JPU dalam surat tuntutannya.

Rika diketahui meracuni anak korban, sebagai bagian dari rencananya untuk menghabisi Aisyah — dengan racun yang dibeli secara online hanya seharga Rp 45 ribu!

Ucapan Tajam Jadi Api Dendam

Dari fakta persidangan terungkap, api dendam Rika mulai menyala karena Aisyah kerap menyindir kehamilan Rika. Aisyah bahkan menyebut bahwa anak yang dikandung Rika bukan dari suami sahnya, yang tak lain adalah kakaknya sendiri!

Sakit hati, Rika mulai merancang pembalasan. Ia mengundang Aisyah ke rumahnya. Di sana, dengan dalih tantangan aneh, Rika menawarkan uang Rp 300 ribu jika Aisyah berani meminum cairan berisi racun yang sudah disiapkannya. Tanpa curiga, Aisyah menerima tantangan maut itu — dan tewas secara tragis.

Penyesalan Terlambat

Meski Rika mengaku menyesal dan masih memiliki anak balita, JPU tetap menegaskan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa. Tindakan pembunuhan berencana ini dianggap tak bisa dimaafkan, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa ganda.

 

Exit mobile version