Pejabat Eselon II Lampura Dikabarkan Dinonjobkan, Bupati Lampura Masih Bungkam

Pejabat Eselon II Lampura Dikabarkan Dinonjobkan, Bupati Lampura Masih Bungkam
Foto : Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si,. Istimewa/Diskominfo

Lampung Utara – Isu perombakan jabatan di tubuh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai santer terdengar. Beberapa pejabat eselon II disebut-sebut bakal dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si, masih enggan membuka informasi tersebut ke publik.

“Tidak bisa disampaikan di sini,” kata Hamartoni saat dikonfirmasi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (26/06/2025).

Langkah tegas Bupati Lampura itu dikaitkan dengan proses Uji Kompetensi (Ukom) yang telah diikuti oleh puluhan pejabat eselon II beberapa waktu lalu. Saat ini, mereka tengah menunggu hasil akhir sebagai dasar pelantikan dan penyesuaian posisi jabatan.

“Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan ada pelantikan para pejabat eselon II,” ujarnya singkat.

Ukom Jadi Dasar Mutasi Jabatan

Sebelumnya, sebanyak puluhan pejabat tinggi pratama di Lampung Utara telah mengikuti Ukom sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan kapabilitas. Uji kompetensi tersebut digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura sejak 27 Mei hingga 13 Juni 2025.

Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir mengatakan, Ukom dilakukan guna mengukur kapasitas pejabat dalam melaksanakan tugas strategis pemerintahan.

“Seluruh kepala OPD, staf ahli, dan para asisten mengikuti proses ini sebagai bentuk pembinaan karier berbasis merit,” kata Martahan, Rabu (28/05/2025).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Ukom telah mendapat restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Dukungan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat 100.2.2.6/2479/OTDA tertanggal 17 April 2025.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pembenahan sistemik untuk memastikan jabatan tinggi diisi oleh pejabat yang kompeten secara manajerial, teknis, dan sosial-kultural,” ujarnya.

Martahan membeberkan bahwa hasil Ukom menjadi dasar utama penempatan jabatan—apakah pejabat dipertahankan, dipindah, atau diganti. “Jika tidak sesuai dengan hasil penilaian, maka akan dilakukan rotasi,” tegasnya.

Diketahui, panitia seleksi Ukom terdiri dari unsur birokrasi, akademisi, hingga profesional independen. Proses Ukom dilakukan secara ketat, mulai dari seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, penulisan makalah hingga wawancara mendalam.

Exit mobile version