Saat Gubernur Lampung Beri Izin Penambangan Batubara , Bupati Mesuji Menolaknya

Saat Gubernur Lampung  Beri Izin Penambangan Batubara ,  Bupati Mesuji Menolaknya

gentamerah.com | Mesuji— Kendati Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi Batubara, sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui  Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPT) Provinsi setempat, untuk area seluas  8136 Hektar,  didua kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama masyarakatnya akan lakukan penolakan.
Dari luas area 8136  hektar tersebut berada di Kecamatan Tanjung Raya da Kecamatan Panca Jaya , masing masing seluas 4.795 ha dan 3.341 Ha. “Kita akan menggelar rapat lintas OPD pada hari Senin (12/11/2018)  utuk menyimpulkan langkah-langkah yang akan diambil berkaitan dengan terbitnya SK tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu (DPMPT) Kabupaten Mesuji, Putrawan Jisa Putra SH,  diruang kerjanya, Jumat (09/11/2018).
Tanggapan trersebut dilntarkan terkait Izin Usaha pertambangan yang sudah diberikan kepada PT.Nokano Coal Mining dan PT Indotex Pratama Jaya dari Jakarta, untuk Eksplorasi batu bara di wilayah Kabupaten Mesuji.
Putrawan menegaskan, bahwa IUP operasional itu tidak serta merta dapat dilaksanakan, karena banyak hal yang harus dilakukan oleh pemegang izin, diantaranya berkaitan dengan pembebasan lahan,  laporan pematokan batas wilayah, dan perusahaan harus mempunyai sertifikat clean and clear yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan lain lain.  karena pada dasarnya kedua perusahaan itu baru secara de jure mengusai tetapi secara de facto perusahaan tersebut belum menguasai apa apa.
“Saya yakin masyarakat Mesuji sudah cerdas dan tidak serta merta menjual lahan dan lebih cenderung memikirkan dampak lingkungan,  habitat, kelangsungan hidup dan yang paling penting kita dipahami bersama adalah kelestarian lingkungan adalah sesuatu yang sangat berharga sebagai warisan untuk anak cucu kita kedepan,”terangnya.
Putrawan mengungkapkan, dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dimana izin usaha pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi lampung,dan dipertegas lagi dengan peraturan menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang perizinan bidang Mineral Batubara (Minerba)bahwa ada 2 IUP Operasi Produksi batubara di Kabupaten Mesuji  yang sudah terbit yaitu PT. Nokano Coal Mining  dan PT. Indotex Pratama Jaya.
Adapun penerbitan tersebut berdasarkan tindak lanjut hasil putusan pengadilan PTUN Bandar Lampung,  yang memenangkan pihak perusahaan,  sebelumnya Gubernur Lampung melalui Dinas PMPTSP Provinsi menerbitkan SK pengakhiran terhadap seluruh IUP Eksplorasi di wilayah provinsi Lampung yang telah habis masa berlakunya.
“Ya termasuk ke kedua IUP diatas, dan menolak permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Atas dasar penolakan tersebut kedua perusahaan mengajukan gugatan atas keputusan Tata Usaha Negara di maksud ke PTUN Bandarlampung, dan hasil sidang PTUN memutuskan permohonan penggungat di kabulkan,”papar Putrawan.
Sebelumnya Bupati Mesuji, Khamami denga tegas tidak setuju,  bahkan menolak  penerbita Surat Keputusan,  tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara yang di keluarkan Dinas PMPTP Provinsi Lampung.
“Saya selaku Bupati Mesuji kurang setuju Atas Izin Oprasi Produksi Batubara di kabupaten mesuji ini, Kalau lahan di Mesuji di gali puluhan atau ratusan meter di ambil batu baranya mau jadi apa, saat ini untuk pengrajin bata saja yang menggali 3 meteran sedang kita upayakan untuk stop. dan memulai dengan menggunakan batako yang punya nilai ekonomis yang cepat dan tidak Merusak lingkungan,” Ucapnya Kamis, (08/11).

Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group