TACB Tetapkan Rumah Adat Sungai Sidang Mesuji Sebagai Cagar Budaya Kabupaten

TACB Tetapkan Rumah Adat Sungai Sidang Mesuji Sebagai Cagar Budaya Kabupaten

Bandarlampung – Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB) Kabupaten Mesuji menetapkan Rumah Adat Sungai Sidang atau Rumah Keramik, sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kabupaten Lewat Penetapan Sidang Kajian.

Sidang Penetapan Cagar Budaya tersebut di lakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji,  di Hotel Arte, Kamis (12/12/2024).

Rumah Adat Sungai Sidang terletak di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji,

Tim TACB itu terdiri dari, Ir.Anshori Djausal, MT, sebagai Ketua dan Diana Lisa, ST., MT, Oki Laksito, SSi., M.Kum., Ir.Hermansyah, dan Sulistyowati, SH., hadir untuk melakukan sidang Kajian serta memberikan pemaparan hasil dari penilitian langsung ke lapangan yang di lakukan beberapa bulan yang lalu.

“Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan sekaligus membanggakan untuk masyarakat Mesuji, khususnya warga Kecamatan Rawajitu Utara dan masyarakat Desa Sungai Sidang,” ujar Camat Rawajitu Utara Hendra Kurniawan, S.Kom yang turut hadir dalam kegiatan acara tersebut.

Dengan di tetapkannya Rumah Adat Sungai Sidang sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten, diharapkan adanya perhatian khusus dari dinas terkait serta pemerintah Kabupaten Mesuji, untuk menata Keadaan Bangunan serta area sekitar rumah Keramik tersebut agar terlihat lebih asri dan indah.

“Sehingga, kedepan akan banyak pengunjung yang datang melihat untuk bernostalgia dengan keadaan kehidupan masa lampau,” tambah Hendra.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekda Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo Umbara, Kepala Dinas PU Agnatius Syahrizal, Kadis Perkim Murni, Kadispora Elvita Krisnawati, Kadis Pendidikan Andi Nugraha, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat RJU, Ahli Waris Rumah Adat Sungai Sidang dan Tamu Undangan.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group