Mesuji -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji mulai melakukan sosialisasi terkait penggantian buku sertifikat konvensional (berbentuk buku-red) ke sertifikat Hak atas tanah model elektronik (E-Sertifikat).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendataan Tanah BPN Mesuji, Destian Rifaldi, sosialisasi tersebut menjadi penting agar masyarakat menjadi tahu perubahan bentuk sertifikat hak atas tanah.
“Kedepan masyarakat tidak lagi menerima sertifikat dalam bentuk buku seperti biasanya, namun hanya menerima satu lembar sertifikat yang di lengkapi peta ukur, pengesahan dan barcode yang terferivikasi oleh Badan Sandi Negara (BSN),” terang Destian.
Nantinya lanjut Destian, selain pemilik sertifikat memiliki kode barcode khusus, sertifikat tanah milik masyarakat yang terdaftar juga terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing Pemilik.
“Melalui Applikasi Setuh tanah ku E-sertifikat selain terkoneksi dengan NIK, pada aplikasi tersebut pemilik juga melalui smart ponselnya bisa langsung mengetahui peta lokasi tanah berada dengan mudah. Bahkan jika terjadi kehilangan pemilik dapat melakukan pencentakan sertifikat secara mandiri, “tandas pria yang akrab di sapa Iponk ini.