gentamerah.com |Lampung Tengah – Menyikapi pengaduan yang dilayangkan LSM LP2TRI, DPRD Lampung Tengah (Lamteng) segera memanggil paksa pihak PT. Pandu Jaya Buana ( PT. PJB) sebagai pengelola pasar Bandarjaya Plaza (BJP).
Wakil Ketua Komisi l DPRD Lamteng, M. Hakki mengaku, Pengelola pasar tidak hadir alias mangkir pada undangan rapat dengar pendapat (Hearing) yang pertama, sehingga setelah adanya pengaduan tersebut, maka DPRD akan segera melayangkan undangan kedua.
“Minggu depan, kita undang pimpinan mereka (PT. PJB) secara paksa, untuk dapat hadir dalam hearing, tanpa alasan dan tidak boleh berwakil,” tegas Hakki, saat ditemui gentamerah.com diruang kerjanya, kemarin.
Dari beberapa persoalan yang terjadi pada pasar itu, kata Hakki, ada satu persoalan yang ingin dipertanyakan oleh dewan, terkait status pengelolaan pasar yang konon telah beralih dari PT. PJB kepada Asparindo.
Menurutnya, hingga saat ini, DPRD tidak pernah dilibatkan dalam hal peralihan pengelolaan pasar tersebut. Jika peralihan itu telah dilakukan dan diakui oleh pemerintah daerah, tanpa melibatkan Lehgislatif, maka dianggap Pemkab Lamteng tidak mengindahkan fungsi DPRD.
“Kita (DPRD,RED) ingin tahu kejelasan status hukum pihak pengelola yang sekarang, karena baik PT. PJB ataupun Asparindo, keduanya belum diketahui apa rencana mereka kedepan, yang akan diperbuat pada pasar kita ini,” katanya.
Hakki menjelaskan, bila pengelolaan pasar modern itu masih dikelola oleh perusahaan yang tidak memiliki visi pembangunan dengan baik, seharusnya pemerintah daerah mengkaji ulang dan melakukan lelang terbuka, untuk mencari investor baru yang lebih bonafid.
“Kalau perusahaan yang sekarang (PT. PJB) dianggap tidak mampu, ya sudah, diputus saja kontraknya dan laksanakan lelang terbuka, kita ambil perusahaan yang bonafid dan sehat,” pungkas politisi PDI-P ini.
Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab