Plt Bupati Lamteng Tercengang Honorer di DPRD Menumpuk, Ancam Pecat PNS Bolos

Tercengang Menumpuk Honorer di DPRD, Plt Bupati Lamteng Ancam Pecat PNS Bolos
Plt. Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, memeriksa seluruh buku absen pegawai, saat sidak di Sekretariat DPRD Lamteng, Senin (28/5/2018). Foto: Gunawan/gentamerah.com

gentamerah.com|Lampung Tengah – Meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Plt. Bupati setempat, memberi ultimatum, agar tidak bolos atau pulang sebelum waktunya. Jika terbukti sanksinya hingga pemecatan.
“Saya minta kepada Sekwan (Sekretaris DPRD-red) bagi pegawai yang absennya banyak tidak masuk kantor, agar yang bersangkutan langsung menghadap kepada Asisten Bidang Pemerintahan, dan kalau tidak bisa lagi diberi teguran, maka akan diberhentikan saja,” tegas Bupati Loekman Djoyosoemarto, Senin (28/5/2018). 
Teguran keras ini disampaikan Loekman, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sekretariat DPRD Lamteng kemarin siang. Saat orang nomor satu di Pemerintahan Lamteng ini tiba disana, tak pelak suasana berubah gaduh, pasalnya saat itu telah banyak pegawai yang tidak berada ditempat. 
Beberapa pegawai yang telah berada diluar ruangan dan bersiap untuk pulang, sontak pontang panting kembali ke dalam ruangan masing-masing, dengan wajah yang penuh kecemasan. Plt. Bupati Loekman yang di dampingi Asisten Bidang Pemerintahan A. Azhar dan Plt. Kasat Pol PP Usman Nahrawi, langsung menuju ruangan Bagian Hukum. 
Usai memeriksa buku absen pegawai disana, rombongan juga menyusuri seluruh ruangan yang ada di gedung wakil rakyat itu. Ada hal yang membuat Loekman tercengang, ternyata pada Sekretariat DPRD Lamteng terdapat sebanyak 68 pegawai honorer dan pegawai tenaga kerja sukarela (TKS). 
“Kita akan cek satu persatu seluruh pegawai honorer dan TKS yang ada, kalau saya panggil ternyata tidak ada orangnya, maka akan langsung saya alpa,” ujarnya. 
Terkait pegawai honorer dan TKS yang dinilai melebihi kapasitas, Loekman akan mengevaluasi secara ketat, sebanyak 68 orang tersebut ditempatkan dimana saja. Bila terbukti tidak efektif, maka yang bersangkutan akan dipindahkan ke kecamatan.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan