Oknum Guru SMAN 1 Terusan Nunyai Diduga Cabuli Eks Siswi Hingga Hamil, LSM PPD Minta Instansi Terkait Bertindak

Oknum Guru SMAN 1 Terusan Nunyai Diduga Cabuli Eks Siswi Hingga Hamil, LSM PPD Minta Instansi Terkait Bertindak
gentamerah.com // Lampung Tengah – Diduga berbuat cabul dengan mantan siswinya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga melahirkan tanpa menikah, Berlin Simanjuntak, guru SMAN 1 Terusan Nunyai, Lampung Tengah nantang penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan tindakan. LSM PPD Provinsi Lampung yang menjadi kuasa hukum korban pencabulan meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan tindakan.
“Harusnya guru itu bisa menjadi tauladan, bukan malah merusak moral siswinya. Sudah salah dikasih tahu malah nantang. Bahkan sekarang dengan santai mengatakan kalau perbuatan itu dilakukan suka-sama suka. Ini guru tidak benar,” kata Ketua LSM PPD Provinsi Lampung, Muhidin Alexa Karaeng, Sabtu (21/12/2019).
Disayangkan, kata Karaeng, wakil kepala sekolah bagian kesiswaan SMAN 1 Terusan Nunyai, Satriansyah, terkesan melindungi perbuatan guru yang diduga bejat tersebut. “Itu adalah urusan pribadi Pak Berlin Simanjuntak, bukan urusan sekolah,” kata muhidin menirukan perkataan Satriansyah.
 Pengakuan Berlin kepada kedua orang tua korban, bahwa jika ingin diminta pertanggungjawaban menikahi maka bersedia, tetapi tidak sanggup jika membiayai persalinan dan menafkahi korban. “Emangnya koban itu anak ayam, semaunya diperlakukan gitu. Mau nikahi ga mau membiayai persalinan,” kata Muhidin.
Muhidin meminta penagak hukum dan dinas terkait segera ambil tindakan. Karena jika dibiarkan  maka dikahwatirkan akan menjadi preseden buruk kedepan, palagi Berlin merupakan guru yang berstatus pegawai negeri.
 BS, paman korban  mengatakan,  tidak mungkin menikahkan keduanya karena berlainan kepercayaan. “Bukan saja masalah akidah yang berbeda, tapi dengan sifatnya yang seperti itul, kami juga tidak mau punya menantu yang bejat tidak bermoral. Kenapa guru seperti itu masih saja dipertahankan. Sekolahnya juga membela, apa ini artinya,” kata dia.
Menurutnya, keluarga korban bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum, dan mengadakan pengaduan ke intansi terkait. “Kami akan lapor ke dinas  pendidikan Provinsi Lampung, BKD , ispektorat, lembaga perlindungan perempuan dan anak. Karena pihak sekolah tidak ada kepedulian sama sekali,” ujarnya.



Penulis : Detha.K
Editor : Riasto

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group