Setelah Dihamili, Guru Matematika SMAN 1 Terusannunyai Diduga Bawa Kabur Mantan Siswinya

Setelah Dihamili, Guru Matematika SMAN 1 Terusannunyai Diduga Bawa Kabur Mantan Siswinya

gentamerah.com // Lampung Tengah- Dengan alasan  didesak korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk dibawa pergi dari rumahnya, Oblin Simanjuntak, diduga pelaku cabul dan merupakan guru mematika di SMAN 1 Terusannunyai, Lampung Tengah melarikan korban dengan pengakuan ke Pringsewu.
Diduga guru tersebut membawa pergi korban karena kedua orang tua korban tidak mau terjadi pernikahan keduanya dengan alasan perbedaan agama. Bunga (19)  merupakan mantan siswi di SMAN 1 Terusannunyai.
 Kepala SMAN 1 Terusannunyai, Andreas Sinaga yang dihubungi gentamerah.com melalui sabungan telpon genggamnya mengatakan, akan segera ambil tindakan tegas terhadap pelaku yang notabene seorang PNS. “SAay mohon maaf belum bisa menjumpai rekan- rekan media atas peristiwa memalukan ini,  Yang mencoreng nama baik sekolah dan keluarga korban. Kami  akan mengadakan Rapat dengan semua wakil kepsek untuk mengambil tindakan tegas terhadap Obelin Simanjuntak,” katanya.
Dakuinya, dalam waktu dekat akan mengadakan temu muka dengan BS,  paman kandung Bunga. “Kami akan ketemu keluarga mereka (Bunga) untuk memohon maaf,  baik cara keluarga atau pun kedinasan,” ujar dia.
Sementara itu salah seorang Komite sekolah, Purboyo juga mengaku akan segera mengadakan rapat komite untuk menyikapi perbuatan Obelin Simanjuntak. “Ini perbuatan tidak benar, apalagi sekarang malah melarikan anak tersebut,” kata dia.
Dari data gentamerah.com sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) halaman 61, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan “belum dewasa” ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa.
Pasal 332 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Pidana dalam Pasal 332 KUHP adalah delik aduan.


Penulis : Detha Karaeng
Editor : Riasto

Tinggalkan Balasan