Sadis..Mengaku Telah Kontrak Rp120 Juta Dengan Balai Besar, Koperasi PPH Lampura Gusur Tanaman Warga

Sadis..Mengaku Telah Kontrak Rp120 Juta Dengan Balai Besar, Koperasi PPH Lampura Gusur Tanaman Warga

gentamerah.comLampung Utara- Sejumlah Warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, resah. Pasalnya, tanamannya dusur dan diurusak oknum yang mengatasanamakan (Koperasi Produsen Pelita Harapan).
Perusakan kebun milik warga yang melakukan tumpang pada pinggiran aliran air milik  Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung itu,  sengaja dirusak  tanpa adanya pemberitahuan dan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Aksi merusak lahan perkebunan singkong dan tebu tersebut dipicu dari belum adanya kesepakatan atas hak kelola atau hak sewa tanah.
Informasi yang dihimpun awak media, pada Sabtu (27/01/2018), dalam musyawarah Warga Dusun Dorowati bersama beberapa warga desa lainnya, memanfaatkan lahan perengan/pinggir di sepanjang irigasi pengairan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung untuk menanam singkong ataupun tebu.
“Selama puluhan tahun, warga di sini memanfaatkan areal perengan untuk ditanami singkong maupun tebu. Selama ini tidak pernah timbul permasalahan. Hasil panen yang kami dapatkan semata-mata untuk menambah pendapatan ekonomi keluarga,” tutur Priyono, Sabtu, (27/01/2018),seraya mengajak awak media melihat kondisi tanaman tebu miliknya yang sudah rusak parah.
Priyono mengatakan, pada Jum’at kemarin, (26/01/2018), sekira pukul 13.00 WIB, oknum yang mengatasnamakan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan, dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya, terindikasi kuat melakukan perusakan lahan yang ditanami warga.
“Beberapa tahun yang lalu, kami pernah melakukan kesepakatan dengan pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Dalam kemufakatan itu, pihak warga diperkenankan untuk mengelola areal perengan tanpa dibebani biaya sewa. Namun, sewaktu-waktu pihak Balai Besar Pengairan akan menggunakan areal dimaksud, warga tidak diperkenankan untuk menolak apalagi menuntut dalam bentuk apapun,” papar Priyono.
Senada dengan hal tersebut, Parlan mengatakan sebelum insiden perusakan tanaman kebun itu terjadi, pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan sempat mengumpulkan warga di Balai Dusun setempat, guna memberitahukan bahwa pihak koperasi telah menjalin kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
“Dalam pertemuan itu, Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan, Sunarto (Kamto) mengatakan jika pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengairan Lampung. Dalam MoU disebutkan bahwa pihak Balai Besar menyerahkan sepenuhnya pengelolaan atas tanah milik Balai Besar kepada pihak koperasi,” jelas Parlan.
Kepala Dusun VIII, Ngatino mengatakan dalam pertemuan di Balai Dusun setempat, beberapa waktu lalu, Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan mengungkapakan jika pihaknya telah menyerahkan uang sejumlah Rp120 juta kepada Balai Besar Lampung sebagai dasar disepakatinya pengelolaan areal tersebut.
“Dengan dasar itulah, mereka (pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan) membebani sewa atas lahan yang digarap warga selama ini dengan nilai Rp120 rb per-rante/tahun,” kata Ngatino.
Tetapi anehnya, saat warga menanyakan bukti konkrit MoU/salinan perjanjian dimaksud, pihak koperasi tidak mau menunjukkannya kepada warga.“Terkesan pihak koperasi menutupi hal tersebut, bahkan dengan sengaja mengancam warga apabila tidak secepatnya melakukan pembayaran sewa, maka lahan dimaksud akan digusur tanpa memperdulikan keluhan dan permintaan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH), Sunarto alias Kamto, menegaskan akan terus menggusur lahan warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, yang tidak mengindahkan MoU KPPH dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPPH, Sunarto, di kediamannya yang beralamat di jalan Tirta Shinta RT 01/01, Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, pada Minggu (28/01/2018).
“Sebelumnya saya terangkan, bahwa koperasi kami sudah melakukan MoU dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Setelah kami menyelesaikan segala administrasi terkait dengan kesepakatan kerja sama, secara otomatis hak guna dan pengelolaan areal perengan menjadi tanggung jawab kami,” papar Sunarto yang akrab disapa Kamto ini.
Dikatakannya, MoU yang baru diterimanya dalam kurun waktu 5 (lima) bulan ini telah disosialisasikan kepada warga Dusun Dorowati yang menggarap areal perengan.
“Itulah yang menjadi dasar hukum kami guna menjalankan kebijakan yang tertuang dalam nota kesepahaman. Terhitung sebanyak 5 (lima) kali, warga Dusun Dorowati penggarap perengan telah kami ingatkan untuk segera melunasi uang sewa lahan yang pengelolaannya telah diserahterimakan pada KPPH,” sergahnya.
Lebih lanjut disampaikan Kamto, kurang lebih sebanyak 125-an warga Dusun Dorowati penggarap perengan. “Dari jumlah yang ada ini, hanya tersisa tidak lebih dari 15 penggarap saja yang masih membandel. Dalam arti belum melunasi tagihan sewa lahan kepada kami,” paparnya.
Terkait adanya imbauan salah seorang Anggota DPRD Lampura yang meminta pihak KPPH untuk sementara menghentikan aksi gusur paksa areal perengan sembari mencari solusi terbaik,  Kamto mengungkapkan,  KPPH akan terus menggusur warga yang belum melunasi uang sewa sampai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Tidak ada yang bisa menghentikan kami untuk menggusur paksa areal perengan apalagi  yang belum dibayar sewa.  Kami akan terus menggusur karena toleransi yang kami berikan sudah di batas akhir,” tegasnya.
Saat awak media meminta salinan MoU, Sunarto alias Kamto mengatakan salinan MoU dimaksud pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung yang membagikan kepada instansi terkait.
“Minta di Polsek aja kalo mau salinan MoU-nya,” ringkasnya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan