Sedang Menikmati Hasil Penipuan Hingga Rp3 Milyar, Pria di Lampura Ditangkap Polisi

Sedang Menikmati Hasil Penipuan Hingga Rp3 Milyar, Pria di Lampura Ditangkap Polisi

gentamerah.com | Lampung Utara – Maksud hati menikmati kehidupan yang glamour, menggunakan uang hasil penipuan, malah menggering Mahmudin alias Amud (30),  masuk hotel pordeo. Tidak tanggung, warga jalan Kapten Mustofa, Gg. Kurnia V, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, sukses menipu sejumlah warga, hingga milyaran rupiah.
Amud berhaasil mengelabui korbannya hingga terlibat dalam sembilan perkara penipuan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 milyar. Pelaku ditokok Polisi, setelah sebelumnya korbannya melaporkan kasus tersebut Polisi.
  Marsoedi Wibowo (63), pensiunan BUMN PJKA, salah satu korban penipuan, melaporkan Amud ke Polda Lampung dengan nomor pengaduan LP/112/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tgl 05 Nov 2018.
Peristiwa yang dialami korban, Warga jalan Jendral Soedirman Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut, bermula pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud merental (menyewa) mobil yang dimiliki korban, pada Kamis, (11/10/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku beralasan hendak menjenguk orang tuanya di Kalianda, Lampung Selatan. Setelah berhasil meminjam satu unit mobil merk Toyota Avanza type G, warna hitam metalik, nomor polisi BE 2009 JJ, Amud lalu menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp30 Juta, kepada Gatot Franoto, (38), warga Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepada Gatot Franoto, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk menebus mobilnya yang ada di Jakarta. Pelaku juga mengatakan jika mobil yang dijadikannya sebagai jaminan tersebut merupakan milik paman Amud.
Untuk memuluskan kejahatannya, Amud dibantu Sidiq Taufiq (31), Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan M. Zaenal Arifin alias Zen, (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Zaenal Arifin, sebagai perantara.
Setelah mendapatkan uang dari Gatot Franoto, pelaku lalu memgajak Sidiq pergi ke Cirebon dengan alasan hendak menebus mobil miliknya yang sebenarnya tidak ada.
Selama dua hari, keduanya berada di Cirebon. Lalu, pelaku menyuruh Sidiq untuk pulang ke Lampung dengan memberinya uang ongkos.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Rukmanizar B. Mansyur Gazali mengatakan, Mahmudin ditrangkap saat sedang berada di rumah makan Empal Gentong Krucuk 1,  di jalan Selamet Riyadi Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kodya, Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, (30/01/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara, mengetahui keberadaan pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim, anggota kami  berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek,  Jum’at, (01/02/2019).
Rukmanizar mengungkapkan, polisi yanmg melakukan penyamaran (undercoverby), menangkap pelaku saat sedang menikmati makan siang. “Pelaku juga mengakui uang yang diperolehnya dari aksi penipuan itu,  dipergunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berfoya-foya,” beber Rukmanizar.
Barang bukti yang diamankan polisi, satu unit mobil jenis Avanza G th 2015 wrn hitam metalik No.Pol.: BE 2009 JJ Nosin. FO48025 Noka. MHKM5EA3JF015126 berikut STNK dan kunci kontak mobil; satu lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang Rp30 juta, dengan jaminan mobil Avanza tahun 2015 No.Pol. BE 2009 JJ, yang ditandatangani Mahmudin,  satu lembar pernyataan penyerahan mobil Avanza kepada Marsoedi yang ditandatangani Gatot Franoto, tertanggal 30 Nov 2018.
“Saat ini, pelaku Mahmudin telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group