Terkait Tudingan Dugaan Dana PTPS Disunat, Bawaslu Lampura: Uang Itu Untuk Menutupi Kegiatan Bimtek

Terkait Dugaan Tudingan Dana PTPS Disunat, Bawaslu Lampura: Uang Itu Untuk Menutupi Kegiatan Bimtek
Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana
gentamerah.com | Lampung Utara – Terkait Isue adanya diduga pemotongan dana untuk transport/saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada bimbingan teknik (Bimtek)  pertama maupun kedua, Bawaslu Lampura, akui bukan pemotongan tetapi dana terserbut  dipinjam pakai untuk menutupi dana bimtek.
Koordinator seketariat Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara, Diantara mengaku telah mengklarifikasi adanya isue tersebut. “Saya sudah klarifikasi tentang adanya isue yang beredar didunia maya,  tentang adanya pemotongan untuk uang saku/transport  PTPS ditingkat kecamatan. Kepada 23 kecamatan, khususnya kepala seketariat (Kasek) kecamatan, teryata  masalah ini  karena adanya kekurangan dana. Makanya uang transport dan saku itu dicukupkan untuk menutupi   kegiatan pelatihan dan pelantikan tahap pertama,” katanya, Selasa, (16/04/2019), di ruang kerjannya.
Menurutnya, dana tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi dan tidak masuk dalam kategori pemotongan. “Ada pemotongan itu,  tidak benar adanya. Artinya, mereka menggunakan dana itu untuk menalangi kegiatan,” katanya.
Diantara menjelaskan, setelah adanya pencairan dana kegiatan, maka uang saku dan transport dikembalikan kepada para PTPS.  “Sudah kita salurkan itu semuanya,  sekarang baik uang saku dan transport pelatihan bimtek pertama maupun kedua yang nilainya sama Rp245 ribu, sudah diberikan,” ujarnya.
Saat disinggung kapan mulai direalisasikan dana tersebut, Diantara mengaku pengembalian mulai sejak Senin (15/04/2019).  “Kemarin sudah kita cairkan,  kita kucurkan kebawah, dan kami perintahkan untuk segera merealisasikan baik dana pertama maupun dana kedua,” kata Diantara.
Untuk uang makan per PTPS sebesar Rp150 ribu, dengan rincian sekali makan Rp50 ribu. “Peganti uang makan para PTPS  untuk besaran uang makan sekali makan Rp50 ribu, kalau dikalikan tiga berarti Rp150 ribu,” kata dia.
Sebelumnya, ujar Diantara, para PTPS telah menerima uang makan untuk dikali, sebesar Rp100 ribu. “Jadi sisanya yang Rp50 ribu, akan dibayarkan berbarengan dengan honor para anggota PTPS.
Untuk honor yang diberikan oleh Bawaslu sebesar Rp550 ribu/PTPS. Ini ditambah sisa uang makan yang satu kali tadi, jadi jumlah uang PTPS yang akan diterima nanti Rp600 ribu rupiah, dan tidak ada pajak maupun pemotongan sama sekali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group