gentamerah.com | Lampung Utara – Terkaitdugaan pungutan liar retribusi tanpa ada karcis yang diberikan oleh pedagang emperan dipasar pagi Kotabumi, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara meminta pedagang melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib.
“Jika pungutan liar itu mengatasnamakan dinas perdagangan, maka laporkan saja kepada pihak berwenang, kalau tanpa ada karcis retribusi,” kata Wan Hendri, Kepala Dinas Perdagangan Lampung
saat dikonfirmasi usai menghadiri musrenbang di Pemkab Lampura, Selasa (27/08/2019).
Guna menindak lanjuti dugaan pungli tersebut, Wan Hendri mengaku akan segera melakukan cros cek. “Nanti juga saya akan turun untuk mengecek kebenerannya seperti apa, dan mungkin saya besok langsung turun kesana. Tadinya pagi ini saya turun kepasar, namun saya menghadiri acara musrenbang dipemkab. Untuk mekanisme pemungutan retribusi itu, untuk yang resmi itu ada karcis kalau tidak pemakai karcis saat memungut retribusi itu namanya pungli,” tegasnya.
Saat ditanya berapa besarnya retribusi untuk para pedagang yang resmi, Kadis Perdagangan mengatakan ada dua macam, Retribusi dan keamanan. “Untuk besarannya itu kalau gak salah ada yang Rp1500 dan ada yang Rp2000,” katanya.
Menurutnya, jika ada oknum yang bermain, maka segera laporkan. “Tolong dicatat namanya, bila memang itu pagawai kita, akan langsung saya berhentikan. Dan apabila itu orang lain, kita akan tuntut ke polisi, apabila dia mengatasnamakan pegawai kita,” ujar dia.
Guna antisipasi, kata dia, selama ini telah dilakukan pemantauan kepada KUP. “Bahkan saya pernah sidak kesana. Malah menurutnya saya kasih nomor ponsel saya kepada pedagang kalo ada yang memungut tanpa ada karcis kasih tau kepada saya,” kata Wan Hendri.
Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno
Ini Pernyataan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri