Lampung Utara — Dewan Pimpinan Pusat LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) menyoroti proyek rehabilitasi ruang VIP B di RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi. Setelah sebelumnya terungkap hanya satu ruangan yang dipakai sementara satu lainnya digembok, kini
Proyek dari Dinas Kesehatan Lampung Utara itu menghabiskan hampir dua miliar rupiah pada APBD Perubahan 2024 untuk dua item pekerjaan. Namun hasilnya dinilai janggal karena salah satu ruangan VIP B justru tidak difungsikan.
Ketua Harian DPP LIPAN, Mintaria Gunadi, menilai kondisi tersebut memalukan dan menunjukkan lemahnya perencanaan.
“Masa rehab hampir dua miliar tapi ruangannya digembok dan tidak dipakai. Ini pelayanan publik, rumah sakit pemerintah, kok kalah sama rumah sakit swasta,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Gunadi menegaskan, perlunya penelusuran lebih dalam mengenai proses rehabilitasi tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan karena proyek ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami dorong APH melakukan penelisikan. Jika benar anggaran sebesar itu tidak memberikan manfaat, ini patut diduga ada penyimpangan,” katanya.
Selain APH, Gunadi juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Lampung Utara untuk melakukan audit menyeluruh.
“APIP harus tegak lurus. Kalau ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran, segera ambil tindakan. Apalagi persoalan ini sudah viral di media sosial,” tegasnya.













