Lampung Utara – Bau tak sedap soal dugaan “pengkondisian” notaris dalam pendirian akta Koperasi Merah Putih di Dinas Koperasi UKM Lampung Utara bikin LSM Gempur geram. Lembaga itu minta aparat penegak hukum segera bertindak.
Ketua LSM Gempur Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, menilai Dinas Koperasi setempat bermain nakal dalam penunjukan notaris. Padahal, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan harusnya bersih dari praktik monopoli.
“Ini program Presiden! Tapi malah diduga dimonopoli dan dikondisikan oknum-oknum tertentu. Kami minta Kejaksaan dan Polres Lampura segera turun tangan,” tegas Ahmad, Jumat (18/07/2025).
Ahmad menduga praktik monopoli ini sudah terstruktur. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya “casback” dalam penunjukan notaris tertentu oleh dinas tersebut.
Baca Juga : Diduga Monopoli Pembuatan Akte KDMP, Dinas Koperasi Lampura Main Mata dengan Notaris “Pilihan”
“Harusnya semua notaris bisa ikut serta, nggak ada yang diistimewakan. Surat Edaran Dirjen AHU jelas menyatakan itu. Tapi Dinas ini seolah kebal hukum, bertindak seenaknya,” tambahnya.
Surat Edaran Dirjen AHU Kemenkum HAM RI Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 menegaskan bahwa semua notaris berhak melayani pendirian dan perubahan koperasi, tanpa batas wilayah dan tanpa penunjukan khusus. Namun Dinas Koperasi Lampura diduga menabrak aturan itu.
LSM Gempur meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian segera memanggil semua pihak yang terlibat demi menjaga marwah program nawacita Presiden RI.










