Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Diduga melakukan pungli Bantuan
Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Sembako terhadap warganya, Oknum Kepala Desa dan Sekdes beserta lima
Aparatur desa Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara
(Lampura) terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketujuh orang tersebut, EJ (67) oknum Kades, beserta
aparatur Desa, RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50). Mereka
langsung digiring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan, Kamis
(15/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, S.H,
mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan, kejadian bermula
pada hari Minggu (11/09/2022) sekitar pukul 13.00 wib, di Balai Desa Karang
Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan
mengundang warga penerima dana BLT.
Rapat tersebut membahas perbaikan lapangan serba guna di
Desa Karang Agung, kemudian Kades meminta warga penerima BLT untuk melakukan sumbangan
sukarela sebesar Rp50.000.
“Bagi warga yang bersedia memberikan seumbangan itu, diminta
menandatangani nota kesepakatan dan ada
juga warga yang tidak mau. Saat ini Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tujuh
orang aparatur desa,” katanya, Jum’at (16/09/2022).
Menurutnya barang bukti yang disita, empat lembar kertas
berita acara dan penandatanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan
jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp 550 ribu disita dari R, dan uang tunai Rp290 ribu disita dari EP.
Untuk perkembangan hasil pemeriksaan, kata Kasat, nanti akan
disampaikan lebih lanjut.
Editor : Kan’s