JMSI Lampung Desak Polisi Usut Tuntas Pengroyokan Wartawan di Lampura

JMSI Lampung Desak Polisi Usut Tuntas Pengroyokan Wartawan di Lampura

gentamerah.com // Bandarlampung-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, mendesak kepolisian mengusut pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Agar tidak ada diskriminatif terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Profesi wartawan harus dilindungi secara hukum dari tindak main hakim sendiri,” kata Herman BM, penerima mandat pembentukan JMSI Provinsi Lampung, jelang konsolidasi JMSI Lampung di Kopi Wolu, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Senin (17/2/2020).
JMSI, sebagai organisasi perusahaan pers, mendorong aparat kepolisian segera mengusut penganiayaan yang dialami Eprizal (38), wartawan Media Cetak dan Online Buser, beberapa waktu lalu.
“Jika memang keberatan atas suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab, bahkan dapat melapor ke Dewan Pers, jika merasa tak adil terhadap suatu pemberitaan. “Jangan seperti itu,  main hakim sendiri apalagi pelakunya seorang pendidik,” ujarnya.
Pimred Kantor Berita RMOLLampung itu meminta aparat menghukum para pelaku kekerasan, karena  Para pelaku telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam UU itu disebutkan,  dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Kita (JMSI,RED)  mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi, jika memang kepala sekolah terbukti berada dibelakang kasus ini. Dan semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada dilapangan,” kata dia.
Sebelumnya, Eprizal, korban pengroyokan terkait pemberitaan telah dianiaya oleh sekelompok preman, diduga kerabat dekat kepala SDN  Ujan Mas, Kabupaten Waykanan.
“Sepekan setelah berita turun, saya ditelepon seseorang, dan mengajak bertemu di Rumah Makan Ayuni di Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara,” ujarnya.
Diduga akibat Efirzal menolak diajak bertemu kembali kepala Sekolah tersebut, penelpon itu bersama rekan-rekannya menganiaya korban.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, yang tertuang dalam surat laporan Nomor: STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU.



Penulis : Nara
Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group