Korupsi Dana Desa Kades di Lampura Dijebloskan Penjara

Korupsi Dana Desa Kades di Lampura Dijebloskan Penjara

gentamerah.com// Lampung Utara- Diduga korupsi Dana Desa, Kades Talangjembatan, Kecamatan Abungkunang,. Lampung Utara digelandang ke Mapolres setempat.
 Penangkapan Rin, oknum Kades setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan naik status sebagai tersangka.

 Informasi yang diperoleh gentamerah.com,Rin diduga melakukan tindak korupsi anggaran dana desa (DD) Dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.

Kasat reskrim polres lampura AKP M. Hendrik.,S.I.K melalui kanit tipidkor IPDA edwin, SH.,MH membenarkan terkait penangkapan oknum kades tersebut.

“Ya memang benar kami mengamankan satu orang oknum kepala desa talang jembatan kecamatan abung kunang yang bernama riani,”Kata Kanit Tipidkor edwin,”Kata edwin, Selasa (18/02/2020).

Kami mengamankan oknum kades itu kemarin sekitar jam 17:30, oknum kades tersebut kita panggil dan periksa dari jam 8 pagi kemarin serta oknum kades itu emang sudah kita tetapkan sebagai tersangka satu minggu yang lalu,”Kata edwin.

Untuk terduga oknum kades tersebut kita kenakan pasal 2 pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 dan untuk ancaman terduga oknum kades tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta untuk kerugian negara sebesar 411 juta pada tahun anggaran 2017 yang bersumber dari ADD dan DD,”Pungkas edwin.



Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group