Lampung Selatan – Dugaan tindak pidana dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung kembali mencuat.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Lampung, Dedi Rahmawan, meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Dedi menegaskan, pencabutan HGU PT SGC tidak boleh berhenti pada langkah administratif semata, tetapi harus diikuti proses hukum pidana. Pasalnya, lahan seluas 85.244,925 hektare yang sebelumnya dikuasai SGC terbukti merupakan aset negara.
“HGU PT SGC dicabut karena lahannya milik negara. Kejagung dan KPK harus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen serius penegakan hukum,” kata Dedi Rahmawan, Senin.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022, lahan yang digarap SGC dinyatakan tidak sah secara hukum. Tanah tersebut diketahui merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Namun, lahan negara itu tetap bisa berstatus HGU dan ditanami tebu oleh SGC, perusahaan milik Purwaty Lee Couhault (Purwanti Lee) yang dikelola oleh saudaranya, Gunawan Yusuf.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid telah mencabut HGU enam perusahaan di bawah naungan SGC, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL, sebagai tindak lanjut atas temuan BPK.
Selain dugaan korupsi, Dedi juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya mafia peradilan dan manipulasi proses hukum dalam penerbitan dan pengamanan HGU tersebut.
“Kasus ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga dugaan manipulasi hukum yang merusak integritas sistem peradilan,” ujarnya.
Dedi berharap proses hukum berjalan transparan dan berkelanjutan, serta menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegaskan komitmen menjaga supremasi hukum dan mengembalikan aset negara.
“Pencabutan HGU ini harus menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi secara menyeluruh,” pungkasnya.













