Kesal Diminta Cerai, Suami Siri Siram Air Keras ke Istri di Palembang

Kesal Diminta Cerai, Suami Siri Siram Air Keras ke Istri di Palembang

Palembang — Polisi menetapkan Arpan (45) sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap istri sirinya, Suryani (31). Aksi brutal itu dilakukan karena pelaku kesal korban berulang kali meminta cerai setelah mengetahui Arpan memiliki istri sah.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, Arpan telah diamankan dan dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Nandang, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi konflik rumah tangga. Korban disebut kerap meminta cerai setelah mengetahui status pernikahan pelaku.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 22 November 2024 di Kecamatan Rambutan. Saat itu, korban tengah mengantar anaknya ke sekolah dan pulang sekitar pukul 10.00 WIB. Setibanya di depan rumah, korban dihentikan pelaku yang kemudian menyiramkan air keras ke arah wajah, tangan, dan kaki korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian usai melakukan aksinya.

Kasus ini dilaporkan oleh adik kandung korban ke SPKT Polda Sumsel. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol plastik putih berisi sisa air keras dan sehelai jilbab berwarna ungu milik korban.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan