gentamerah.com Pringsewu- Polisi akhirnya membekuk Hendrik
alias Jabrik, Tersangka pembakaran terhadap Elfinda Rezki Pratama (19), hingga
mengalami luka bakar 65 persen di sekujur tubuh. Tersangka ditangkap sekitar
pukul 15.00 Wib saat bersembunyi dirumah rekannya, Selasa (24/01/2017).
— Baca Peristiwa Pembakaran Sadis
berusaha melawan petugas, sehingga petugas terpaksa memberikan hadiah timah
panas tepat pada kaki kanannya.“Tersangka kami tangkap di rumah temannya, di Pekon
Waluyojati Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, karena berusaha melawan
ditembak pada bagian kaki,” ujar Kapolsek Pringsewu, Kompol Maimun Karim
mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, S.Ik.
Kelurahan Pringsewu Timur, ditangkap dalam waktu 12 jam setelah peristiwa naas
itu terjadi. Akibat peristiwa tersebut Elfinda Rezki Pratama, Kelurahan
Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, harus dilarikan
kerumah sakit, karena mengalami luka bakar yang serius.
motif melakukan penganiayaan dengan
menyiramkan Pertalite ketubuh korban, karena merasa tersinggung disuruh pulang
oleh korban.
tetapi tersangka tersinggung dan pergi membeli pertalite dimasukan kedalam
botol minuman keras, sesampainya ditempat berkumpul langsung menyiramkan minyak
dan membakar korban,” ujarnya.
Polsek Pringsewu, atas perbuatannya di jerat pasal 187 jo 351 ayat KUHP tentang
Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 12 tahun
penjara.
Editor : Seno