Tanggamus- Sedikitnya
44 barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan kriminal sepanjang tahun 2016,
dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus,
Lampung, di halaman belakang kejaksaan,
Rabu (25/01/2017).
Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotaagung, Mohtar Arifin,mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tindak
pidana sepanjang tahun 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk Tahun 2016, hasilnya mengalami penurunan
di banding dengan 2015 mencapai 51 barang bukti.
merupakan barang bukti yang memang disisihkan dari barang-barang untuk
pembuktian di persidangan. Kasus yang cenderung meningkat di Tanggamus, adalah
pelecehan seksual dan kriminalitas jenis
curas,” katanya, mendampingi Kajari Kotaagung Taufan Zakaria.
Taufan , menjelaskan barang bukti jenis
narkoba yang dimusnahkan tersebut berupa, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak
13,7085 gram. Kemudian narkoba jenis tanaman yaitu ganja, seberat 10,5566 gram.
sabu-sabu dan ganja kering, kita juga memusnahkan bong atau alat hisap
sabu-sabu, belasan korek gas, tas. Ada juga kita memusnahkan alat judi koprok,
barang bukti cabul berupa pakaian,”jelas Taufan.
pemusnahan barang bukti tersbut, merupakan pelaksanaan dari putusan majelis
hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung. “Yang lebih penting, adalah upaya
pencegahan terjadinya kemungkinan penyalahgunaan atau hilangnya barang bukti,”
ujarnya.
juga dalam pemusnahan kemarin, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Polres
Tanggamus dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.
Editor : Sayuti RUsdi