Belum Jelas Sanksi Bagi ASN Waykanan, Lakukan Pungli

Belum Jelas Sanksi Bagi ASN Waykanan, Lakukan Pungli



gentamerah.com

Waykanan- Pembentukan unit
pemberantasan pungutan liar kabupaten Waykanan, Lampung, dilakukan guna
memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan yang
mereka perlukan di Kabupaten setempat.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil
bupati Waykanan DR Edward Anthony, pada pengukuhan unit pemberantasan pungutan
liar Kabupaten Waykanan,di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab setempat (26/01).
Menurutnya, pembentukan satgas sapu
bersih pungli tersebut, seusai amanat Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2015,
tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Edward mengatakan pembentukan unit
pemberantasan pungutan liar kabupaten Waykanan ini dilakukan guna memberikan
kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan yang mereka
perlukan di Kabupaten Waykanan.
Wabup Waykanan juga menghimbau ASN
Kabupaten Waykanan untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar terhadap
masyarakat dalam hal pelayanan baik pelayanan yang ada di Kabupaten maupun yang
ada di sektor  perizinan lainnya.
Usai  acara pengukuhan tim pemberantasan pengutan
liar, kepada awak media  Wakil Bupati mengatakan
pemberlakuan sanksi pungutan liar tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, Polri
maupun TNI, tetapi juga diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan pungutan
liar di jalanan tanpa adanya dasar hukum yang jelas terhadap penggunaan
pungutan liar yang mereka lakukan.

Ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang
kedapatan melakukan pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat, Edward mengatakan
sanksi tersebut masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan jajaran penegak
hukum di Kabupaten Waykanan, karena sanksi yang dikenakan tersebut ada
tingkatan-tingkatannya.

Penulis : Romy Agus
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group