Lima Pelaku Pencurian di Kasui Digelandang Polisi

Lima Pelaku Pencurian di Kasui Digelandang Polisi



gentamerah.com

Waykanan- Tim Satgas anti
  C3 Polsek Kasui, Waykanan Lampung, mengamankan
lima pelaku Curat Ranmor yang berasal dari kecamatan Kasui kabupaten Waykanan,
Rabu (25/01) pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Kasui , IPtu Saipul Nawas
mendampingi Kapolres Waykanan, AKBP Yudi Chandra Erlianto S.IK MH,  mengatakan kelima pelaku curanmor ersebut, AS,
AM, CI, AR dan AF, kesemuanya Warga Kecamatan Kasui. “Mereka telah melakukan tindak
pidana, dari tahun 2016 dan terakhir mereka melakukannya pada tanggal 19
Januari 2017 lalu,” katanya.
Menurut Syaiful, pada hari Minggu
tanggal 18 12. 2016 pukul 04 30, korban atas nama Sutiono warga Dusun Rejang,
Kampung Tanjungkurung, Kasui mendapati pintu rumahnya di bagian belakang sudah
dalam keadaan terbuka dan motor Honda Yamaha Vega R warna merah dengan
nopol  BE 7843 WH sudah tidak ada
ditempat .
Melihat keadaan tersebut,  korban langsung melaporkan kejadian ini ke
Polsek Kasui, setelah mendapati laporan dari korban,  jajaran Polsek kasui yang tergabung dalam
Satgas anti C3 langsung melakukan penyidikan dan Pengembangan di lapangan.  dan berhasil menemukan pelaku dan langsung
melakukan penangkapan di kediamannya masing-masing.
Pengakuan para tersangka didepan
penyidik, barang bukti yang mereka ambil tersebut sudah dijual di kabupaten OKU
Selatan, Sumatera Selatan.
Atas pengakuan tersangka tersebut,
polisi melacak keberadaan barang bukti, di Desa Gemilang Kecamatan Buana Pemaca
Kabupaten OKU Selatan, dibantu kepala Desa setempat berhasil mengamankan barang
bukti motor Yamaha Vega R warna merah.

Kapolsek Kasui, mengungkapkan para
tersangka disangkakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan
tuntutan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Romy Agus
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group