gentamerah.com
Waykanan- Tim Satgas anti C3 Polsek Kasui, Waykanan Lampung, mengamankan
lima pelaku Curat Ranmor yang berasal dari kecamatan Kasui kabupaten Waykanan,
Rabu (25/01) pukul 04.30 WIB.
mendampingi Kapolres Waykanan, AKBP Yudi Chandra Erlianto S.IK MH, mengatakan kelima pelaku curanmor ersebut, AS,
AM, CI, AR dan AF, kesemuanya Warga Kecamatan Kasui. “Mereka telah melakukan tindak
pidana, dari tahun 2016 dan terakhir mereka melakukannya pada tanggal 19
Januari 2017 lalu,” katanya.
tanggal 18 12. 2016 pukul 04 30, korban atas nama Sutiono warga Dusun Rejang,
Kampung Tanjungkurung, Kasui mendapati pintu rumahnya di bagian belakang sudah
dalam keadaan terbuka dan motor Honda Yamaha Vega R warna merah dengan
nopol BE 7843 WH sudah tidak ada
ditempat .
Polsek Kasui, setelah mendapati laporan dari korban, jajaran Polsek kasui yang tergabung dalam
Satgas anti C3 langsung melakukan penyidikan dan Pengembangan di lapangan. dan berhasil menemukan pelaku dan langsung
melakukan penangkapan di kediamannya masing-masing.
penyidik, barang bukti yang mereka ambil tersebut sudah dijual di kabupaten OKU
Selatan, Sumatera Selatan.
polisi melacak keberadaan barang bukti, di Desa Gemilang Kecamatan Buana Pemaca
Kabupaten OKU Selatan, dibantu kepala Desa setempat berhasil mengamankan barang
bukti motor Yamaha Vega R warna merah.
Kapolsek Kasui, mengungkapkan para
tersangka disangkakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan
tuntutan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Seno