MESUJI – Sebanyak 105 kepala
desa (Kades) Kabupaten Mesuji Provinxi Lampung, menandatangani dokumen pakta
integritas. Kades diwajibkan turut serta
dalam pemberantasan KKN, bekerja secara transparan, obyektif, dan jujur.
dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Desa
(rakordes) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Selasa (04/04/2017), disaksikan
dan ditandatangani oleh Bupati Mesuji, Khamami.
se-Kabupaten Mesuji, juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan
menjalankan tugas.
menjelaskan, bahwa isi dari pakta integritas yang ditandatangani para kepala desa
tersebut, siap berperan aktif dalam pemberantasan KKN, bekerja secara
transparan, obyektif, jujur, dan
akuntabel, serta tidak akan melakukan tindakan perjudian, penyalahgunaan
narkoba, dan tindakan asusila.
pakta integritas ini, seluruh kepala desa telah mengikrarkan diri untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika suatu saat ada kepala desa yang
melanggar pakta integritas ini, berarti harus siap untuk mundur dari jabatan,”
katanya.
kades yang telah berikrar, para ketua BPD dan anggotanya, telah siap
melaksanakan tugasnya, jika sudah tidak mampu menjalankan tugasnya atau
melanggar larangan, harus siap untuk mengundurkan diri.
sosialisasi dan pembagian tiga peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum
penyusunan APBDes Tahun 2017, diantaranya Perbup Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat
Desa, BPD, Honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, RT, dan
Linmas Tahun Anggaran 2017, Perbup Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Mesuji Tahun
Anggaran 2017, serta Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengalokasian
Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran
2017.
Editor : Seno