gentamerah.com Tanggamus- Kepolisian Sektor Pugung menangkap pelaku perjudian koprok dan adu ayam di dusun Tanjung Rindu Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung, Senin (12/6/27).
Penggerebegan perjudian siang bolong tersebut, polisi hanya berhasil menangkap dua pelaku, UN (41), warga Pekon Argopeni Kecamatan Sumberejo dan SU (53), warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, sementara pelaku lain kabur melarikan diri ke arah perkebunan.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda,.S.Sos, yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya perjudian di pekon setempat, setelah dilakukan penyelidikan kebenaran adanya perjudian, petugas melakukan penggerebegan berhasil menangkap dua pelaku.
“Mendapat informasi masyarakat di Dusun Tanjung Ridu Pekon Tanjung Heran ada permainan judi koprok, lalu kami ke lokasi ternyata benar adanya perjudian adu ayam dan koprok, berhasil mengamankan 2 pelaku” kata Ipda Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si.
Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan saat ini kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp30 ribu, 1 set dadu koprok dan lapak, 2 ember, kandang ayam, terpal, pembatas gelanggang, 2 ekor ayam jago dan 2 tas ayam dari rotan, diamankan di mapolsek.
Penulis : Sayuti Rusdi
Editor : Seno
Editor : Seno