Asyik Berjudi, Lima Pria Tanggamus Ditangkap Polisi

Asyik Berjudi, Lima Pria Tanggamus Ditangkap Polisi

gentamerah.com Tanggamus-  Akibat berjudi kartu, lima pria di dusun 2B Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus Lampung, ditangkap jajaran Polsek Talang Padang, Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 17.30 Wib.
Keliman pria tersebut, DS (35), SM (35), SLP (25), SU (45) dan TA (48) seluruhnya beralamat di kecamatan Gisting ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat adanya permainan judi kartu dirumah DS di dusun 2B Pekon Purwodadi.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SH., MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan setelah menerima informasi masyarakat, Polisi melakukan pengerebegan.
Polisi  menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar  Rp. 305 ribu, mangkok plastik bening sebagai tempat uang, 93 lembar kartu remi warna biru, tikar merah, ambal merah dan tujuh handphone.
Saat ini para pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku perjudian dapat dijerat pasal 303 KuhPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara” tutupnya.

Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group