Residivis Curat Dibekuk Polisi Tanggamus Di Rumah Kakeknya

Residivis Curat Dibekuk Polisi Tanggamus Di Rumah Kakeknya

gentamerah.com Tanggamus – AR (19), residivis yang menjadi buron Polres Tangamus Provinsi Lampung, akhirnya dibekuk Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim setempat.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Warga dusun Paneongan pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut, ditangkap kembali setelah adanya dua orang pelapor yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.
Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK.MSI menerangkan pelaku ditangkap pada Kamis (29/6/17) jam 18.00 Wib.
“Setelah sekian lama, kami lakukan penyelidikan, AR dapat kami amankan, saat berada dirumah kakeknya di Pekon Negeri Agung” jelas AKP Hendra Saputra, Jumat (30/6/2017).
Hendra Saputra menjelaskan, dalam melakukan aksi Curatnya, AR mengaku seorang diri dengan cara masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil kendaraan dan melarikan diri.
Kepada penyidik, AR mengakui merupakan residivis Curat di KP3 Merak Banten tahun 2016 vonis delapan bulan dan resedivis curat di Talang Padang di tahan tiga kali di Rutan Kota Agung pada tahun 2015.
Saat ini AR dan barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam B 6710 UEK dan Honda Vario warna putih yang sudah dirubah warna hitam terpasang Nopol BE 5917 AQ ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.
Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group