Tahun 2017, Inspektorat Pesawaran Keluarkan 10 Rekomendasi Cerai PNS

Tahun 2017, Inspektorat Pesawaran Keluarkan 10 Rekomendasi Cerai PNS

gentamerah.com | Pesawaran- Terhitung sejak bulan Januari Tahun 2017 hingga saat ini, Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung, sebanyak sepuluh orang meminta rekomudasi inspektorat untuk mengajukan cerai ke pengadilan agama setempat.
Chabrasman, Inspektur Inspektorat Pesawaran mengatakan, PNS yang meminta rekomudasi dari inspektorat terlebih dahulu melakukan tahapan mulai dari satker masing-masing.
“Prosedur yang harus dilakukan paling utama adalah meminta rekomudasi dari dinas terkait, setelah itu baru kita panggil yang bersangkutan. Kita tanya kenapa mau cerai, bila yang bersangkutan diberikan nasehat masih tidak mau rujuk, maka inpektorat mengeluarkan rekomudasi,” katanya, saat di temui gentamerah.com di ruangan kerjanya, kamis (07/09/2017).
Menurutnya, rekomudasi Inspektorat merupakan salah satu persyaratan, yang nantinya diberikan ke Bupati.”Rekomudasi itu guna untuk pengajuan ke Bupati, yang nantinya akan di berikan SK oleh Bupati. SK dari Bupati diberikan ke BKD, supaya BKD memberikan langsung dengan yang bersangkutan,” kata dia.
Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group