Editor : Seno
Beranda
Daerah
Lampung Utara
Konflik Sutet Bukitkemuning Temui Jalan Buntu, Pengadilan Ranah Terakhir
Konflik Sutet Bukitkemuning Temui Jalan Buntu, Pengadilan Ranah Terakhir
gentamerah.com | Lampung Utara— Konflik antar masyarakat dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), tentang kompensasi yang belum menemukan kesepakatan, terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTeT) di Bukitkemuning, Lampung Utara, hingga kini masih terus dibahas di tingkat elit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara.
Pembahasan dilakukan Selasa (12/9/2017) di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, dengan agenda rapat lanjutan pemberian kompensasi atas Proyek SUTT 150KP di kelurahan Bukit Kemuning lingkungan 1 dan 2 Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Dalam rapat tersebut dihadiri masyarakat, Lembaga konsultasi & bantuan Hukum, Perwira Hukum Indonesia ( LKBH-PHI) yang dikuasakan masyarakat, Ketua Komisi I Guntur Laksana dan wakil ketua, beberapa Kepala Desa dan dua orang pihak PLN.
Johar Wijaya, Plt.Manager Unit Pelaksaan Proyek (UPP) Provinsi Lampung mengatakan, bahwa dirinya menyetujui jika persoalan pemberian kompensasi tersebut dibawa keranah Pengadilan, karena persoalan tersebut telah disepakti oleh masyarakat yang terlibat pembagian kompensasi.
“Pada pertemuan ke tiga ini, warga menerima atau mensepakati hasil rapat tersebut. Pertama membuat surat kepada Pemda dan DPRD untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan Negeri atas kompensasi, kemudian dua desa yang belum diselesaikan akan diselesaikan,” katanya,
Menurutnya, akan dilakukan sosialisasi dan pembahasan ulang dalam pemberian kompensasi suatu objek dan akan dihadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Didalam memberikan penilaian kompensasi itu, PLN sudah menunjuk KJPP, penilaian berdasarkan masukan data didaerah tersebut, Peraturan Bupati, pemberian kompensasi Sudah sesuai dengan Permen ESDM 2013,” kata dia.
Di tempat terpisah , Guntur Laksana, anggota Komisi I DPRD Lampura mengatakan, bahwa komisi I harus membantu masyarakat dan akan mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum, guna menentukan kompensasi.
“Jalur hukum itu dilakukan atas kompensasi yang notabene belum cukup atau belum pas menurut itungan. Maka melalui mekanisme hukum dengan keinginan sesuai dengan itungan awal,” katanya.
Guntur mengungkapkan DPRD bersama Pemerintahan setempat, mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum. “Ini harus masuk keranah hukum, dan ini juga belum tentu pihak PLN menang dan masyarakat kalah, atau sebaliknya. Ketika sudah ada putusan pengadilan, itu baru final,” ujarnya.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno
Rekomendasi untuk kamu
Dilihat : 25 Lampung Utara – Dari Hitung Cepat Lembaga Survai Rakata, Paslon Hamartoni-Romli unggul…
Guna menginventarisir dan mengantisipasi permasalah dalam Pilkada 2024, Kapolres Lampung Utara memantau kesiapan tim Desk
Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-53, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar serangkaian kegiatan.
Setelah tujuh bulan lebih menjabat Pj. Bupati Lampung Utara, Aswarodi akhirnya Merombak puluhan jabatan eselon diruang lingkup Pemkab setempat.
Diduga bangkrut, Rumah Sakit Mayjend HM Ryacudu Kotabumi hingga saat ini tidak sanggup menyalurkan Jasa pelayanan tenaga medis, hingga satu tahun.