Konflik Sutet Bukitkemuning Temui Jalan Buntu, Pengadilan Ranah Terakhir

Konflik Sutet Bukitkemuning Terus Berlanjut, Meja Hijau Ranah Terakhir

gentamerah.com | Lampung Utara— Konflik antar masyarakat dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), tentang kompensasi yang belum menemukan kesepakatan, terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTeT) di Bukitkemuning, Lampung Utara, hingga kini masih terus dibahas di tingkat elit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara.
Pembahasan dilakukan Selasa (12/9/2017) di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, dengan agenda rapat lanjutan pemberian kompensasi atas Proyek SUTT 150KP di kelurahan Bukit Kemuning lingkungan 1 dan 2 Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Dalam rapat tersebut dihadiri masyarakat, Lembaga konsultasi & bantuan Hukum, Perwira Hukum Indonesia ( LKBH-PHI) yang dikuasakan masyarakat, Ketua Komisi I Guntur Laksana dan wakil ketua, beberapa Kepala Desa dan dua orang pihak PLN.
Johar Wijaya, Plt.Manager Unit Pelaksaan Proyek (UPP) Provinsi Lampung mengatakan, bahwa dirinya menyetujui jika persoalan pemberian kompensasi tersebut dibawa keranah Pengadilan, karena  persoalan tersebut telah disepakti oleh masyarakat yang terlibat pembagian kompensasi.
“Pada pertemuan ke tiga ini, warga menerima atau mensepakati hasil rapat tersebut. Pertama membuat surat kepada Pemda dan DPRD untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan Negeri atas kompensasi, kemudian dua desa yang belum diselesaikan akan diselesaikan,” katanya,
Menurutnya, akan dilakukan sosialisasi dan pembahasan ulang dalam pemberian kompensasi suatu objek dan akan dihadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Didalam memberikan penilaian kompensasi itu, PLN sudah menunjuk KJPP,  penilaian berdasarkan masukan data didaerah tersebut, Peraturan Bupati, pemberian kompensasi Sudah sesuai dengan Permen ESDM 2013,” kata dia.
Di tempat terpisah , Guntur Laksana, anggota Komisi I DPRD Lampura mengatakan, bahwa komisi I harus membantu masyarakat dan akan mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum, guna menentukan kompensasi.
“Jalur hukum itu dilakukan atas kompensasi yang notabene belum cukup atau belum pas menurut itungan. Maka melalui mekanisme hukum dengan keinginan sesuai dengan itungan awal,” katanya.
Guntur mengungkapkan DPRD bersama Pemerintahan setempat, mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum. “Ini harus masuk keranah hukum, dan ini juga belum tentu pihak PLN menang dan masyarakat kalah, atau sebaliknya. Ketika sudah ada putusan pengadilan, itu  baru final,” ujarnya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group