PN Kotabumi Kecewakan Warga Pengadu Terkait Sutet

PN Kotabumi Kecewakan Warga Pengadu Terkait Sutet

gentamerah.com | Lampung Utara— Masyarakat Kelurahan Kotabumi Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara, yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, terkait konpensasi tanah dan bangunan yang diberikan oleh PLN atas pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang melelalui perumahan mereka, kecewa pasalnya PN setempat memberi jawaban hanya lisan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Rozali dari LKBH (Lembaga konsultasi dan bantuan hukum), nota keberatan yang dilayangkan ke pengadilan tersebut juga melampirkan surat rekomendasi dari Ketua DPRD, Rahmat Hartono.
Atas pengaduan tersebut ternyata pengadilan negeri melalui Suwadi, Pabitra hanya memberikan jawaban secara lisan.”Silahkan mengajukan gugatan secara perdata,”kata Rojali menirukan ucapan panitra.
Menurutnya, permasalahan ganti rugi yang dikeluhkan masyarakat telah dimediasi legislatif setempat, maka dikeluarkanlah surat rekomendasi dari Ketua DPRD kepada pengadilan negeri untuk menindak lanjutinya. Namun, yang didapat tidak sesuai dengan diharapkannya sebelumnya.
“Jadi, hari ini saya sebagai wakil masyarakat Bukitkemuning, menuntut keadilan. Padahal seharusnya mereka paham, bahwa surat itu harus dibalas dengan surat pula. Namun, kami hanya  diberikan pernyataan lisan saja,”terangnya.
Kuasa hukum masayarakat tersebut, akan segera melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Kotabumi, karena tidak adanya jawaban tertulis. “Itu yang kami pertanyakan, kenapa pernyataan tulisan dijawab melalui lisan,” pungkasnya.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18