Terkait Eksplorasi Batu Di Skipi, Disporapar Lampura Segera Ambil Tindakan

Terkait Eksplorasi Batu Di Skipi, Disporapar Lampura Segera Ambil Tindakan

gentamerah.com | Lampung Utara – Terkait ancaman serius terhadap keberadaan Situs Canguk Ghaccak yang ditimbulkan akibat adanya eksplorasi penambangan batu di Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Utara, akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten setempat guna mengambil langkah konkrit dalam hal melakukan pengelolaan serta pelestarian Makam Minak Trio Deso yang merupakan leluhur masyarakat adat Lampung Abung Siwo Mergo.
Kadisporapar Lampura, Ilham Akbar, menyampaikan keberadaan tempat-tempat bersejarah di Lampura sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dari semua pihak.
“Terkait  Situs Canguk Ghaccak, kami (Disporapar.red) akan berkoordinasi dengan Disdikbud Lampura, untuk pelestarian dan pengelolaannya juga merancang kebijakan yang tepat-guna terhadap situs ini,” ujar Ilham Akbar, saat diwawancarai awak media, Minggu, (12/11), pada perayaan HUT ke-49 Desa Talangjali Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurutnya, , tatakelola keberadaan situs maupun makam-makam bersejarah di Lampura merupakan leading sector Bidang Kebudayaan di lingkup Disdikbud Lampura.
“Saya akan lakukan komunikasi yang intens terkait pengelolaan cagar budaya ini,” ungkap Ilham seraya mengatakan ditinjau dari objek yang dapat dijadikan salah satu destinasi wisata Lampura berada dalam ranah Disporapar.
Ilham mengungkapkan upaya pemeliharaan, pelestarian, serta peningkatan infrastruktur situs bersejarah berada dalam ranah Bidang Kebudayaan pada lingkup Disdikbud Lampura.
Dengan adanya aktifitas penambangan batu di dekat Situs Canguk Ghaccak yang terindikasi mengancam keberadaan situs bersejarah itu, diakuinya sangat mengkhawatirkan.
“Pada prinsipnya, pemilik pertambangan batu itu kan ada SOP-nya (standard operational procedur) yang sangat jelas dan diberikan pada saat pengurusan perijinan pada instansi terkait. Ijinnya kan harus legal. Kalau tidak ada, dapat dipastikan aktifitas penambangan tersebut illegal. Jika demikian yang terjadi maka Pemprov. Lampung dan juga Pemkab. Lampura sebaiknya secepatnya mengambil langkah tegas,” papar Ilham Akbar.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kadisdikbud Lampura, Suwandi, mengakui sudah mengetahui adanya persoalan yang mengancam Situs Canguk Ghaccak.
“Sudah sudah mengetahui hal tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan segera menerjunkan tim bidang kebudayaan guna melihat secara langsung kondisi cagar budaya Canguk Ghaccak dan akan menganalisa apakah penambangan batu di dekat situs bersejarah itu dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian dan keberadaan Makam Minak Trio Deso,” ujar Suwandi.
Dijelaskannya, hasil analisa yang akan dilakukan tim Bidang Budaya Disdikbud Lampura akan dilaporkan pada Pemkab Lampura.
” Pemkab Lampura yang akan mengambil langkah konkrit serta kebijakan strategis lanjutannya,”  katanya, seraya menambahkan bahwa selain makam bersejarah Minak Trio Deso, di sekitar wilayah tersebut juga terdapat situs perkampungan purba.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18