Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba

gentamerah.com | Lampung Selatan – Barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, dari bulan Agustus hingga Oktober 2017, dimusnahkan, dilakukan di Lapangan Asrama Markas Polres Lampung Selatan, dengan cara dicampur dengan air, minyak tanah, dan dibakar, Kamis (23/11/2017).
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo didampingi Wakapolda, Brigjen Angesta Ramono Yoyol beserta para pejabat utama Polda Lampung, Ketua Bhayangkari dan pengurus Bhayangkari Polda Lampung.
Kedatangan jenderal bintang dua yang baru bertugas selama tiga bulan di Provinsi Lampung tersebut,  disambut Kapolres Lampung Selatan, AKBP. DR. Adi Ferdian Saputra, berserta Ketua Bhayangkari dan juga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, M.Hum.
Barang bukti yang dimusnahkan, narkoba golongan 1, Shabu seberat 3 Kilogram, dan Ganja 328,5 Kilogram. “Barang bukti yang dimusnahkan ini, telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalanda, Lampung Selatan,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP. DR. Adi Ferdian Saputra.
Menurutnya, tujuan dilaksanakan pemusanahan sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan pimpinan dalam menetukan kebijakan lebih lanjut yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung.
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung  sangat mendukung gerakan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
“Memang sulit menghilangkan peredaran narkoba untuk masuk di Lampung Selatan. Untuk itu, mari kita bersama bergandeng tangan memusnahkan narkoba, karena tugas ini bukan tanggungjawab polisi semata, tetapi ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Zainudin.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, memusnahkan peredaran gelap narkoba sangat sulit, karena sudah masuk kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pemusanahan barang bukti narkoba sudah seringkali dilakukan, dan tidak akan pernah habis.
“Kita harus punya taktik dan strategi bagaimana mencegah barang-barang haram tersebut masuk ke wilayah Lampung Selatan, khususnya di Bakauheni. Untuk menyikapi hal ini, dituntut polisi yang cerdas dan memiliki akal yang sehat,” katanya.
Suroso mengungkapkan, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa Extra Ordinary Crime, karena menimbulkan dampak yang multidimensi, sehingga dapat menggangu stabilitas kemanan nasional dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara, bahkan bisa melumpuhkan total bangsa Indonesia.
Penulis : Adiyana
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group