Sidang Sengketa Lahan Sekolah Dasar, Hakim Lakukan Persidangan Lokasi

Sidang Sengketa Lahan Sekolah Dasar, Hakim Lakukan Persidangan Lokasi

gentamerah.com| Lampung Selatan – Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan lahan SDN 3 Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, masih terus berlanjut. Pada sidang nomor 35/PDTG/2017/PN Kld tersebut, kali ini diagendakan persidangan setempat (PS).
PS tersebut,  untuk mengetahui batas-batas mana saja lahan yang disengketakan oleh penggugat terhadap tergugat.
Mispan, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya  Marwan, SH dan Eko Heri Harsono SH, hadir dilokasi, sementara pihak tergugat Bupati Lampung Selatan DR. Zainudin Hasan, SH, M.Hum, sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Pendidikan Anas Ansori, tergugat 2, Kepala SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno dan tergugat 3 dan Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno tergugat 4, diwakili oleh  Pengacara Negara Lampung Selatan, didampingi oleh tergugat 3 dan 4.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda,  I Gede S, SH. M.Hum mengatakan dalam persidangan setempat tersebut, hanya memerika batas-batas objek sengketa lahan,  dan benar ternyata objek yang disengketakan oleh penggugat terhadap terggugat sama, berdasarkan saksi-saki selama persidangan.
“Kita disini hanya ingin mengetahui batas-batas mana saja yang disengketakan. Jangan sampai saat putusan persidangan nanti ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya,” ujar I Gede, Jum’at (8/12/2017) di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara Hakim anggota, Dodik Setyo, SH mengatakan didalam dalil gugatannya bahwa tanah penggugat sudah ada yang dijual sebagian, sementara tanah bangunan SDN 3 Bumi Restu  belum diganti rugi sama sekali.
Sementara dari pihak tergugat dalam persidangan ada tanah yang sudah dijual kepada orang lain, sesuai dengan saksi-saksi yang dihadirkan.Sedangkan lahan SDN itu,  ada yang sudah ditukar guling berupa tanah.
“Apabila nanti dari titik batas ada perbedaan tidak apa-apa, sering dalam sidang lokasi batas menurut penggugat batasnya disini sementara pihak tergugat batasnya disana, geser 2 atau 3 meter silakan saja dan tak perlu diperdebatkan. Disini tak perlu sebantah bantahan nanti dipersidangan akan dinilai oleh hakim mana yang pas menurut bukti. Itulah yang akan dinilai hakim,” tegas Hakim Dodik.
Menurutnya, kepada penggugat terkait batas-batas mana saja yang menjadi lahan SDN 3 yang disengketakannya.
“Saudara penggugat atas nama Mispan, bisa sudara tunjukkan batas mana saja lahan bapak yang menjadi sengketa. Dan disertpikat milik bapak ini tidak sama batas kemiringannya sementara di sertpikat petanya lurus gak mencong-mencong,” tanya Hakim Dodik.
Mispan menjelaskan waktu awalnya dulu memang sesuai yang ada disertipikat tersebut. Namun setelah di bangun sekolahan SDN 3 Bumi Restu banyak yang berubah, tanah milik saya ini sampai batas kali pak,” kata Mispan.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan satu saksi kembali yang mengetahui secara langsung terkait tanah yang sudah di tukar guling pada sidang berikutnya yaitu Selasa, (12/12/2017) mendatang.
Penulis : Adiyana
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18