Calon Haji di Mesuji Harus Sabar, Daftar Tunggu Hingga 13 Tahun

Calon Haji di Mesuji Harus Sabar, Daftar Tunggu Hingga 13 Tahun

gentamerah.com|Mesuji- Masyarakat Kabupaten Mesuji yang ingin berangkat haji harus bersabar. Pasalnya, daftar tunggu haji reguler untuk Kabupaten Mesuji, Lampung,  hingga 13 tahun sampai dengan tahun 2033. Jika warga hendak mendaftar pada tahun 2018, baru akan mendapat giliran berangkat pada tahun 2031.
Hal itu disampaikan Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Darul Alifi saat acara silaturahmi Bupati Mesuji dan jemaah calon haji Kabupaten Mesuji di rumah dinas Bupati Mesuji, Sabtu (04/08/2018).
“Semakin lama semakin meningkat, animo masyarakat sangat tinggi untuk pergi haji. Sementara kuota pemberangkatan belum cukup memenuhi. Setiap tahun, Provinsi Lampung mendapat jatah kuota sekitar 7.000 orang. Jumlah tersebut kemudian dibagikan ke kabupaten atau kota yang ada,” ucapnya.
Daftar tunggu yang cukup lama juga dipengaruhi besaran kuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Seperti diketahui, kuota haji yang diberikan untuk Indonesia pada tahun 2018 ini mencapai 221.000 jemaah atau mengalami peningkatan sebanyak 10 ribu dari kuota haji pada tahun 2017. Untuk tahun ini, jumlah kuota untuk Kabupaten Mesuji sendiri juga meningkat, yakni sebanyak 84 orang daripada tahun lalu yang hanya 67 orang.
Sementara itu, Bupati Mesuji Khamami saat bersilaturahmi dengan 84 jemaah calon haji Kabupaten Mesuji Tahun 2018 di rumah dinasnya, Sabtu (04/08/2018), meminta para jemaah calon haji Kabupaten Mesuji untuk fokus menjalankan ibadah selama di tanah suci.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengalokasikan dana sebesar Rp 199 juta untuk Ongkos Transit Daerah (OTD) yakni masing-masing sebesar Rp.2.372.408,- per jemaah calon haji.
“Saya minta kepada jemaah calon haji untuk menjaga sopan santun dan menaati segala peraturan di sana, serta selalu jaga kekompakan selama berlangsungnya ibadah haji,” ucapnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group