90 Menit Kapolres Lampura Pimpin Hunting System, Dapati 86 Pelanggaran Lalulintas

90 Menit Kapolres Lampuyra Pimpin Hunting System, Dapati 86 Pelanggaran Lalulintas

gentamerah.com | Lampung Utara – Dalam upaya polisi melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran, Kapolres Lampung Utara bersama angota satuan lalulintas melakukan Hunting System atau partori keliling dengan rute Tugu Alamsyah – Tugu Payanmas – Bundaran  Pasar Dekon dan berakhir di Tanah Miring, Sabtu (9/3/2019).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, hunting system atau sistem hunting menggunakan Pola penindakan bersifat insidentil. “Petugas tak terus-terusan berada ditempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Menurutnya, Pola tersebut dilaksanakan ditempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Minimal dilakukan dua orang petugas polisi lalu lintas. “Perbedaan pola stationer dengan hunting system, terdapat pada papan nama dan surat tugas,” kata dia.
Budiman Sulaksono menjelaskan, penindakan ditempat, petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan razia. Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan, namun tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap.
“Sselain melakukan penertiban dalam berlalu lintas, juga menjaga capaian prestasi juara 1 Kawasan Tertib Lalulintas yang diperoleh Satlantas Polres Lampung Utara di Tahun 2018. Tak hanya itu, razia lalu lintas dengan Hunting System juga dilakukan untuk mencegah peredaran Narkoba, mencegah Curanmor, mencegah Curat, mencegah Curas d Wilayah hukum Lampung Utara,” kata Kapolres.
Pada Hunting Sistem yang dilaksanakan selama 90 menit itu, menghasilkan tilang sebanyak 86 lembar tilang dengan pelanggaran tanpa helm, tanpa SIM dan atau STNK. “Sayangi diri kita dan keluarga dengan memakai Helm,” paparnya.
Penulis : Gian Paqih
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan