Cair 20%, Anggaran DD Desa Karangsari Digunakan Untuk Pembangunan Infrastruktur

LIPSUS

Cair 20%, Anggaran DD Desa Karangsari Digunakan Untuk Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan  sumur bor di Desa Karangsari pencairan tahap pertama sudah mulai di realisasikan,


gentamerah.com
 | 
Lampung Utara – Untuk mendorong peningkatan ekonomi bagi masyarakat, Kepala Desa Karangsari , Kecamatan Muarasungkai Kabupaten Lampung Utara membangun dua unit Sumur bor dan jembatan flat beton pada pencairan DD tahap pertama sebesar 20 persen.
Kepala Desa Karangsari, Samsoli Oktapiar mengatakan, alokasi dana desa (ADD) yang diterima sebesar Rp 418.958.534 dan dana desa (DD) sebesar Rp989.901.305. “Ditambah bantuan keuangan dari provinsi, sebesar Rp6.000.000 . Jadi totalnya Rp1.414.859.839, ” katanya, Sabtu (04/05/2019)
“Alhamdulillah dana desa tahap pertama yang 20 persen,  sudah kami terima dan dialokasikan  untuk pembangunan sumur bor  dua unit berada didusun 1 dan 2, serta pembanguan jembatan plat beton (Gorong-gorong plat) berada didusun 2 ,”ujarnya.
Menurutnya, jika tahap pertama ini sudah rampung, pada pencairan  tahap kedua maupun tahap ketiga, akan digunakan untuk fisik. “Kami rencanakan pula guna membangun gedung TPA, Pembangunan Drainase, pemipaan sarana air bersih pasimas,” kata dia.
Cair 20%, Anggaran DD Desa Karangsari Digunakan Untuk Pembangunan Infrastruktur
Kepala desa samsoli oktapiar saat bersama ketua LPM dan BPD desa Karangsari

Selain pembangunan fisik, kata Samsoli, ADD dan DD digunakan untuk non fisik, seperti bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pembinaan masyarakat, bidang pemberdayaan masyarakat, serta bidang pembangunan desa.
“Semua sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019, pelaksanaan pembangunan tersebut. Kegiatan pembangunan semua melibatkan masayarakat setempat, sehingga berjalan dengan baik, lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Samsoli mengatakan, sejak awal pelaksanaan pekarjaan pembangunan fisik yang didanai Dana Desa (DD), dikerjakan  sesuai dengan Permendagri dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kepada masyarakat desa ini, kita harapkan untuk menjaga pembangunan yang sudah ada dan mengunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.




Penulis : Gian Paqih
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan