Korupsi DD, Kadis PMD Lampura Pastikan Copot Jabatan Kades Talangjembatan

Korupsi DD, Kadis PMD Lampura Pastikan Copot Jabatan Kades Talangjembatan

gentamerah.com// Lampung Utara – Setelah menjadi tahanan di Mapolres Lampung Utara, jabatan RZ, sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, dipastikan dicopot. Hanya tinggal menunggu hasil akhir penyidikan Satreskrim Polres Lampura.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura), Wahab memastikanhal tersebut, karena RZ diduga menggelapkan Dana Desa (DD) tahun 2017, sebesar Rp411.803.600,-.
Zahrudin dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimal enpat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami masih menunggu hasil pastinya. Jika positif, kita akan berhentikan sementara kepala desa tersebut,” terang Wahab, Rabu (19/2/2020).

Wahab mengaku mengetahui tertangkapnya kades tersebut dari berita dan media sosial. Kita tunggu saja hasil penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian. Kita akan ajukan pemberhentian jika sudah final,” tegasnya.
Sebelumnya, Selasa (18/2/2020), Kasat Reskrim Polres Lampura,  AKP M. Hendrik memebnarkan penahanan Kades Talangjembatan. RZ dijebloskan penjara setelah dilakukan pemeriksaan dan naik statusnya sebagai tersangk,  pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hendrik menerangkan, DD 2017 untuk Desa Talang Jembatan sebesar Rp1,1 miliar. Dari hasil pemeriksaan terjadi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp411,8 juta
“Kami lakukan penyelidikan sejak Tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat. Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan Tahun 2017,” ujarnya.
Hasil penyelidikan Unit Tipikor, penggunaan DD Tahun 2017 tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Kades diduga memark up anggaran, serta ada kegiatan yang fiktif.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Hendrik.


Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18