gentamerah.com // Lampung Utara – Dua mantan pejabat Lampura ditahan Kejari Lampung Utara (Lampura), diduga melakukan korupsi program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor), di dinas pertanian dan peternakan kabupaten setempat, tahun anggaran 2015.
Kedua pejabat yang jadi tersangka tersebut, RB, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AS, PPTK (Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intel, Hafiez menuturkan, program tersebut merupakan kucuran dana APBN yang disalurkan melalui APBD dinas tersebut.
“Pada tahun Anggaran 2015 dinas tersebut mengalokasikan kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) sebanyak 25 unit untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara, dengan dana sebesar Rp. 4.537.500.000 (empat miliyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Kasi Intel hafiez kepada gentamerah.com, saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya. Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 19:10 Wib.
Berdasarkan hasil perhitungan, kata Hafiez, terdapat kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Untuk selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 yang merupakan kerugian keuangan Negara,”kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,”pungkasnya.
Penulis : (Gian Paqih)
Editor : Yana