Gentamerah.com || Lampung Utara – Tagih janji Bupati Lampung Utara terkait pembentukan tim.investigasi dugaan pengemplangan Pajak Penerangan Jalan (POJ) tahun 2019 yang sampai saat ini belum menemui titik terang, puluhan anggota dewan pimpinan distrik lembaga swadaya masyarakat (DPD-LSM) gerakan masyarakat bawah indonesia (GMBI) Lampung Utara kembali turun ke jalan, Selasa (9/3/2021).
Unjuk rasa mereka pertama kali dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri, kemudian dilanjutkan di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, PLN, Inspektorat dan terakhir di kantor Pemkab Lampung Utara.
“Kedatangan kami ke sini untuk menagih janji pak bupati tentang pembentukan tim investigasi yang mendalami dugaan kebocoran PPJ tahun 2019,” Kata salah seorang anggota LSM GMBI Lampung Utara, Imausyah saat berorasi di kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa (9/3/2021).
Imausyah mengatakan, rencana pembentukan tim investigasi untuk menangani persoalan dugaan kebocoran PPJ merupakan janji dari Bupati Budi Utomo. Sayangnya, tim investigasi itu hingga kini tak pernah terdengar gaungnya.
“Kalau memang tim itu sudah dibentuk, mana hasilnya. Tolong sampaikan pada publik,” kata dia.
Di samping menuntut tentang pembentukan tim investigasi, terdapat empat tuntutan lainnya yang disampaikan oleh mereka saat berorasi. Pertama, mereka menuntut pihak PLN memberikan informasi secara jelas rincian jumlah pelanggan listrik berikut omzet mereka dari pelanggan Lampung Utara.
“Tuntutan itu sudah pernah kami sampaikan pada 14 September 2020 lalu. Sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” jelasnya.
Tuntutan selanjutnya adalah meminta bupati untuk menginstrusikan seluruh instansi untuk membantu tugas inspektorat dalam mendalami persoalan itu. Pihak BPPRD juga diminta mereka untuk kooperatif dalam infomasi seputar PPJ.
“GMBI mendukung penuh upaya pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan kebocoran itu,” tegas dia.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Firmansyah mengatakan, seluruh aspirasi dari GMBI akan segera disampaikannya pada pimpinan. Tuntutan utama dari GMBI adalah meminta kejelasan mengenai rencana pembentukan tim investigasi tentang persoalan PPJ.
“Seluruh aspirasi itu akan kami sampaikan ke pimpinan secepatnya,” terangnya.
Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya serta tarif PPJ sebesar delapan atau sembilan persen per pelanggan tergantung besaran voltasenya masing – masing.
Kala itu, Benni menyebutkan, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya. Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.
Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.
Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih Rp35-an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut.
Laporan : Gian Paqih
Editor : Seno