Miris, Ketua RK Bersama Kades Muktijaya Diduga Tilep BST Milik Pasutri Tua Renta

 

Miris, Ketua RK Bersama Kades Muktijaya Diduga Tilep BST Milik Pasutri Tua Renta

Gentamerah.com || Mesuji – Sungguh miris nasib pasangan
suami istri (Pasutri), Podo (66) dan Kadirah (61) Bantuan Sosial Tunai (BST)
yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kebutuhan hidupnya, ternyata harus
iklas diminta oleh oknum RK Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten
Mesuji.

Pasutri renta itu hanya diperalat untuk mengambil BST yang seharusnya
memang menjadi haknya. Setelah dana diambil di kantor pos setempat dengan
diantar ketua RK, ternyata dana sebesar Rp600 ribu itu diminta oleh oknum RK,
dengan alasan akan dialihkan ke warga lain.

“Iya yang ngambil dananya saya, diantar pak RK ke kantor pos
Desa Brabasan, pakai KK dan KTP saya. Tapi setelah dana itu saya tarik, pas pulang,
baru berjalans ekitar dua kilo meter, saya disuruh berhenti oleh pak RK
(Hendra,RED),” kata Podo,  saat di temui
di rumah kediamannya, Selasa (21/09/2021).

Setelah berhenti, Hendra kemudian meminta dana BST milik
Podo. “Katanya mau dikasih kepada pak Lurah untuk dialihkan kepada warga lain. Saya
Cuma dikasih Rp100 ribu, saya minta tambah seratus lagi aja gak dikasih, pdahal
saya sangat membutuhkan dana itu,” ujarnya.

Mbah Podo mengaku sudah tiga kali mengambil dana bantuan BST
tersebut dan dana itu selalu  diminta
oleh RK dengan alasan untuk dialihkan ke warga lain. “Sudah tiga kali, saya
ngambil uang BST, tapi ya selalu diminta sama RK, yang terakhir kemarin di tahun
ini, sekitar bulan-bulan April ,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via telepon
genggamnya,  Kepala Desa Muktijaya,
Kintoko membenarkan adanya pemotongan dana tersebut, dengan alasan dialihkan
untuk warga lain.

“Karena banyak warga  di Desa saya yang menerima bantuan dobel-dobel,
makanya ada pengalihan dana bantuan tersebut mas.  contohnya untuk
Keluarga Penerima Manfaat KPM yang sudah menerima bantuan BPNT dan dia juga
dapat bantuan BST, maka salah satu bantuan tersebut kami alihkan guna
pemerataan,” dalihnya.

Saat crew genta merah meminta data penerima bantuan, untuk kroscek
kebenarnya, Kintoko dengan nada tinggi berucap bukan merupakan hak media. “Itu
bukan ranah hak sampean untuk meminta data tersebut,”ucapnya.

Dengan alasan tersebut, Kintoko diduga kurang memahi
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

Masrayakat meminta kepada Dinas PMD dan Dinas sosial, untuk
dievaluasi ulang terkait bantuan-bantuan, ajak pendampingan media untuk
mengkroscek ulang.

Laporan : Andi S

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan