Kades Muktijaya Akui Adnya Dugaan Perampasan Hak Dana BST Milik Pasutri Tua Renta

 

Kades Muktijaya Akui Adnya Dugaan Perampasan Hak Dana BST Milik Pasutri Tua Renta
Mbah Podo

Gentamerah.com || Mesuji – Terkiat dugaan perampasan hak
dana bantuan sosial tunai (BST) milik Podo (66), Kepala desa Muktijaya, Kecamatan
Tanjungraya Kabupaten Mesuji, Kintoko membenarkan hal tersebut, dengan dalih
akan diberikan kepada warga lain yang tidak dapat masuk dalam Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) guna pemerataan.

“Benar mas, mbah Podo ini dapat bantuan BST sebesar Rp600
ribu dan dipotong sebesar Rp500 ribu. Dananya untuk warga kami yang tidak dapat
dan hal ini sudah di ketahui dari pihak Kecamatan,” ujar Kintoko.

Kintoko menjelaskan, pemotongan bantua BST milik pria tua
renta tersebut lantaran Podo telah mendapatkan bantuan lain atau double bantuan,
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BST.

Baca Juga : Miris, Ketua RK Bersama Kades Muktijaya Diduga Tilep BSTMilik Pasutri Tua Renta

“Mbah Podo ini dapat double bantuan mas, selain BST,
dia juga dapat BPNT, sehingga kami berinsiatif untuk mengalihkan bantuan BST ke
orang lain. Hal ini juga diketahui oleh pihak Kecamatan, Dinas Sosial, Babinsa
dan Babinkhatibmas,” cetusnya.

Kades Muktijaya Akui Adnya Dugaan Perampasan Hak Dana BST Milik Pasutri Tua Renta
Kadissos Mesuji, Prasetyo Yura Basrianto, S.H,.M.M Saat Mengunjungi Rumah Mbah Podo

Berdasarkan pernyataan Menteri Sosial, Tri Risma Maharani di
Chanel YouTube miliknya, menyatakan tidak bermasalah bagi warga yang
mendapatkan BPNT kemudian mendapatkan bantuan BST atau bantuan lainnya juga.

Mantan Walikota Surabaya ini juga menyampaikan bahwa
berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, Pihaknya menyerahkan data
penerima bantuan itu ke daerah, jadi usulan penerima bansos tersebut berasal
dari daerah, pihaknya tidak melakukan validasi data dan hanya mencocokan dengan
data kependudukan bagi penerima bantuan karena semuanya kembali kedaerah
masing-masing.

Dilansir dari laman web milik Kementrian Sosial
www.cekbansos.Kemensos.go.id, mbah Podo mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST)
dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara istrinya bernama Kadirah mendapatkan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Laporan : Andi S

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group