Gentamerah.com || Lampung Utara – DPC Asosiasi
Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara angkat bicara terkait adanya
laporan ataupun pemberitaan yang viral di media sosial tentang salah satu
rekanan mempersoalkan sertifikat badan usaha (SBU) yang sudah kedaluarsa saat
proses lelang 2021, tentang program proyek pinjaman ekonomi nasional (PEN).
“Kami dari pihak rekanan sudah mengikuti sesuai
regulasi aturan surat edaran kementrian PUPR yang berlaku dalam proses
pelelangan tender 2021,” kata Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara,Pungki Purnama Hadi, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, dalam surat edaran menteri PUPR Nomor
2/SE/M/2021, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan
Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, mengatur bahwa SBU Jasa
Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti
proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 22
Januari 2021 dinyatakan masih berlaku, setelah bukti perpanjangan divalidasi
oleh LPJK Periode 2021-2024.
Pungki mengungkapkan, pada masa transisi, saat proses
pelayanan registrasi dan sertifikasi yang meliputi permohonan perpanjangan,
perubahan data, dan permohonan baru baik untuk Sertifikat Badan Usaha maupun
Sertifikat Kompetensi Kerja tetap dilaksanakan melalui
laman https://siki.lpjk.net.
“Status proses sertifikasi yang dilakukan tersebut akan
tayang pada website LPJK (https://lpjk.net), dimana pemohon dapat mengakses
bukti validasi dari status permohonan SBU dan SKK secara mandiri setelah
dokumen permohonan disampaikan ke LPJK. Dan artinya dalam hal ini, sangat kami
sayangkan dalam pemberitaan disalah satu media, seharunya dalam membuat laporan
itu dikaji dan dibedah dulu untuk melangkahkan selanjutnya,” terang dia.
Hal snada diungkapkan Sekretaris DPC Askonas Lampung Utara,
Dede Bastian, dirinya juga sangat
menyayangkan terkait salah satu pihak rekanan yang melaporkan tentang SBU yang kedaluarsa
tersebut.
“Padahal, sudah
jelas, dalam keterkaitan SBU Mati pada tahun 2021 sesuai dengan surat edaran
Menteri PUPR, jelas SBU yang mati ditahun 2021 masih bisa ikut proses lelang
sampai dengan 31 Desember 2021,” ujarnya.
Laporan :Gian Paqih
Editor : Kancha Raja