Sidak ke Sejumlah OPD, Tim GDN Lampura Akan Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja

 

Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD,  Tim GDN Lampura Akan Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Memastikan tingkat
kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Tim Gerakan Disiplin
Nasional (GDN) Kabupaten Lampung Utara rutin melaksanakan inspeksi mendadak
(Sidak) ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Hal itu terlihat saat ini, dari beberapa Tim GDN Lampura
salah satu Tim tersebut dipimpin Asisten II Bidang Administrasi Umum, H.
Sofyan, S.P., M.M didampingi Sekretaris BKPSDM Dedi Irawan, Seketaris
Inspektorat Herty Lenie, menyambangi beberapa OPD.

“Kita hari ini, dalam rangka silahturahim, pasca hari
raya idul Fitri 1443 Hijriyah, dan kita ingin mengetahui tingkat kehadiran dari
para pegawai yang ada di perangkat-perangkat daerah. Untuk pesan-pesan sudah
disampaikan oleh Pak Bupati dan Pak Sekda pada acara coffe morning tadi pagi,
kita ingin bersilahturahmi secara langsung,” katanya, Senin (9/5/2022).

Sofyan memberikan apresiasi, karena dihari pertama pasca
libur panjang, tingkat kehadiran ASN cukup memuaskan.

“Saya berterimakasih kepada perangkat daerah, yang kita
jumpai di Disdikbud Lampura maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Dinas PPPA), tingkat kehadiran cukup 100 persen. Tetapi yang
perlu kita catat, bukan hari ini saja, namun untuk hari-hari kedepannya
juga.Saya meminta disipilin tetap dipertahankan,” ujarnya.

Untuk kebijakan Work from Home (WFH) yang tak harus bekerja
dikantor, kata Sofyan, pemerintah kabupaten setempat belum menerima surat
edaran resmi ataupun tertulis.

“Karna kita belum menerima secara tertulis, seperti
yang kita lihat dari media sosial, juga 
disampaikan bapak Kapolri maupun menpan-RB. Kita berpatokan ada surat ataupun
surat edaran resmi yang ditunjukan kepada pemerintah daerah. Kita melihat
pemerintah provinsi Lampung, sudah mengeluarkan surat tugas kepada para
pejabatnya, untuk melakukan inspeksi mendadak ke beberapa dinas yang ada di
provinsi tapi itu sifatnya internal,” jelas dia.

Dengan belum adanya edaran resmi, Sofyan  mengungkapkan, mengikuti apa yang dilakukan
oleh pemerintah provinsi Lampung.

Mantan PJ Sekda itu juga mengungkapkan, jika ditemukan saat
sidak tanpa ada keterangan, nantinya maka ada sanksi menanti.

“Jika tidak ada keterangan saat kita lakukan sidak,
maka akan diberikan sanksi bagi ASN . karena sebagai pelayan masyarakat, ASN
harus mematuhi disipilin PNS sesuai  PP
94 Tahun 2020. Dalam PP itu jelas bagi yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan,
maka mereka akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai teguran ringan, sedang
ataupun berat,” ujarnya.

Editor : Kan’s

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group