Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Tolak Penggeseran Batas Wilayah Marga Buay Bulan

 

Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Tolak Penggeseran Batas Wilayah Marga Buay Bulan

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Tokoh adat Marga Sungkai Bungamayang
yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura),
menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat marga
Bungamayang diklaim oleh masyarakat Marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang
Barat (TBB).

Kepala Desa Pakuan Agung, Rais gelar Batin Sempurna, mewakili tokoh Adat Marga
Sungkai Bungamayang, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, perbatasan hak
wilayah adat marga sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way
Pengacaran. Sedangkan Way Pengacaran masuk dalam wilayah adat Marga Sungkai
Bungamayang.

Dengan tegas, Batin Sempurna mengatakan, bahwa dalam
keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928, menetapkan batas wilayah
adat Marga Sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun
1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

“Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat Marga
Sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang wilayahnya masuk di
Kabupaten Lampung Utara,” kata Batin Sempurna, di kediaman tokoh adat Lampung
Utara, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya saat ini, Marga Buay Bulan yang berada di Wilayah
Tulang Bawang Barat, baik secara pemerintahan dan adatnya, mengklaim wilayahnya
melampaui batas Way Pengacaran.

“Meraka (Marga Buay Bulan,RED) telah melampaui atau
menyeberang Way Pengacaran, batas wilayah yang merupakan hak milik adat marga
Bungamayang,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sungkai Bungamayang
yang berada di Kecamatan Muarasungkai berharap kepada pemerintah daerah, legislatif
dan eksekutif serta pihak-pihak terkait, agar dapat menyelesaikan batas-batas
wilayah tersebut, sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.

“ Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun
1980 yang menyatakan batas wilayah Marga Adat Sungkai Bungamayang tetap berada
di Way Pengacaran. Sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk
menyelesaikan persoalan secepatnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita
inginkan,” ujar dia.

Hal senada diungkapkan Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau
Lampung,  yang juga salah satu tokoh adat
marga sungkai Bungamayang. Selaku tokoh adat mewakili adat Marga Sungkai Bungamayang
memiliki hak adat dan hak marga.

“ Kami ini memiliki hak adat dan hak marga yakni berupa
Sesan (Pemberian) berupa tanah ulayat batas marga yang diberikan oleh marga
Abung Siwo Migo,” jelasnya.

Suttan Ratu Sepulau Lampung mengatakan, Sesan atau pemberian
dari marga Abung Siwo Migo, sejak dahulu hingga saat ini, batas wilayah adat
marga Bungamayang belum pernah berubah.

“Semua ada bukti bukti-bukti otentik, jadi kami tidak asal
bicara,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun
Minak Yang Abung. Menurutnya, Pada tahun 1928 terang Nadikiyang residen membuat
surat tanpa ada musyawarah dari kedua belah pihak.

” Tidak mungkin residen membuat surat tanpa melihat dan
muswarah dari kedua belah pihak baik pemberi atau pun penerima yakni Abung Siwo
Migo dan Sungkai Bungamayang, maka terbitlah residen itu yang menyatakan
batasnya di Way Pengacaran,” tegas Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang
Abung.

Akuan Abung meminta kepada pemerintah darah kabupaten
Lampung Utara dan kabupaten Tubaba secepatnya untuk menyelesaikan persoalan
ini.  “Sebelum terjadi hal-hal yang
tidak kita inginkan, alangkah baiknya Pemeritah daerah dan pihak terkait segera
dan secepat mungkin untuk menyelsesaikan dan membenahi persoalan ini. Jika
perlu dalam waktu dekat persoalan ini dapat selesai. Dan saya selaku tokoh adat
Abung Siwo Migo berharap  agar tidak
terjadi konflik antara adat marga Sungkai Bungamayang dan adat Buay Bulan,”
Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan