Perjuangkan Tapal Batas Wilayah Adat, Tokoh Adat Buay Perja SBM Dirikan Plang Perbatasan

 

Perjuangkan Tapal Batas Wilayah Adat, Tokoh Adat Buay Perja SBM Dirikan Plang Perbatasan

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Polemik tapal batas tokoh
adat Sungkai Bunga Mayang Semakin memanas, pasalnya Para tokoh adat Buay Perja
Sungkai Bungamayang (SBM) terus memperjuangkan tapal batas wilayah antara
kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang berada
di Way Pengacaran.

Selain para tokoh adat, Ratusan massa yang berasal dari adat
Buay Perja Sungkai Bungamayang dan 11 desa se – kecamatan Muara Sungkai
berkumpul diperbatasan guna ikut memperjuangkan hak wilayah adat Buay Perja
dengan cara memasang 2dua buah Plang Perbatasan di Way Pengacaran, Senin
(29/8/2022).

Aksi yang melibatkan ratusan massa ini mendapatkan
pengawalan ketat dari aparat kepolisian resort Lampung Utara dan TNI Kodim
0412. Nampak hadir ditengah-tengah aksi Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan
Ismail, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasat Narkoba Polres Lampura, Danramil
Sungkai Selatan, Camat Muara Sungkai, Darmin dan seluruh kepala Desa
se-kecamatan setempat.

Baca Juga

: Tolak Pengkaliman Wilayah Adat, Para Tokoh Adat MargaSungkai Bunga Mayang Berkumpul

Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda, salah satu tokoh adat
Buay Perja Sungkai Bungamayang menegaskan, bahwa aksi yang dilakukan tersebut merupakan
aksi lanjutan atas penolakan pemekaran wilayah Tiyuh Tanjung Selamat adat Buay
Bulan Tubaba.

Tuan Raja mengungkapkan, Pemasangan plang tapal batas
wilayah adat merupakan hasil keputusan Sidang Adat yang dilakukan oleh para
tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang beberapa hari lalu.

“Aksi ini tergugahnya hati para tokoh adat untuk
memperjelas kepada semua pihak batas wilayah antara marga Sungkai Bungamayang
dan marga Buay bulan kepada anak dan cucu kita agar kedepannya tidak terjadi
tumpang tindih,” katanya.

Menurutnya, aksi itu untuk memperjuangkan hak wilayah
administrasi adat, bukan administrasi pemerintahan.

“Kalau untuk pemerintahan kami tidak ikut campur, Tapi
hari ini perlu kami sampaikan kepada pihak pemerintah pada hari ini kami
menentukan sikap agar pemerintah tidak semena-mena melewati batas wilayah adat
Buay Perja Sungkai Bungamayang. Karena tanah ini diberikan nenek moyang kami.Jadi
kita akan tetap pertahankan perbatasan wilayah adat Buay Perja Sungkai
Bungamayang yang berada di Way Pengacaran ini,” ujarnya.

Dalam aksi ini para tokoh adat Buay Perja Sungkai
Bungamayang yang terdiri dari Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja,
Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, Buay Liwa menyatakan sikap, menolak
terhadap terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung atas penegasan Tapal Batas
antara Kabupaten Lampung Utara den Tulang Bawang Barat, Menolak secara tegas
terhadap Rencana Pemekana Definitip (Tiyuh Tanjung Selamat)  Kabupaten Tulang Bawang Barat yang Wilayahnya
masuk dalam Wilayah Adat Marga Bunga Mayang Sungkai ( Wilayah adat Buai Perja
Marga Bunga Mayang) secara Administrasif berada di Kecamatan Muara Sungkai
Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian mengecam segala tindakan atau Keputusan Pemerintah
yang tidak menghargai atas Perjanjian Besluit Residen Lampung Tanggal 28
September 1928, tentang batas Marga Banga Mayang Sungkai, dan meminta kepada
Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung untuk segera mendirikan Tugu Batas
atas Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat, letak tugu
tersebut harus Tepat dibatas Buay Perja Marga Bunga Mayang tepat berada di Way
Pengacaran.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan