Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Pemerintah Daerah
kabupaten Lampung Utara akan terus memperjuangkan tapal batas wilayah adat yang
klaim masyarakat adat buay bulan (Tulangbawang Barat). Tapal batas tersebut antara
marga Buay Perja Sungkai Bungamayang (Lampung Utara) dengan marga Buay Bulan
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra saat dikonfirmasi
awak media mengatakan, bahwa pemerintah daerah Lampung Utara berusaha mempertahankan
batas wilayah adat yang klaim masyarakat adat buay bulan.
“ Selaku pemerintah daerah akan berusaha mempertahankan dan
akan kita perjuangkan tanah adat Lampung Utara tersebut,” kata Wakil Bupati,
Ardian Saputra, Kamis (8/9/2022).
Ardian mengungkapkan, bahwa belum lama ini dirinya menerima
audiensi beberapa tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang diruang kerjanya
untuk membahas polemik tapal batas yang hingga saat masih belum menemui titik
terang.
Baca Juga :
Perjuangan Perebutan Tapal Batas Adat BPSB Berlanjut, Tokoh Adat AudensiDengan Wabup
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut Ardian,
Pemerintah daerah sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dan Provinsi Lampung untuk segera mencari solusi guna
menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
“ Karena itu adalah tanah adat dari Kabupaten Lampung Utara
dan Kami tidak mundur sedikitpun,” tegas Ardian.
Kepada masyarakat adat buay perja dirinya menghimbau agar
tetap bersabar dan menjaga kondusifitas . Karena dalam menyelesaikan persoalan
ini butuh proses dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat tapi pemkab Lampung
Utara akan tetap berusaha tapal batas tersebut masuk dalam wilayah kabupaten
Lampung Utara.
“ Penyelesaian ini butuh proses yang panjang, Kami tidak
bisa menjanjikan cepat. Namun kita tetap mempertahankan itu, Oleh karena itu
Kami menghimbau kepada masyarakat tetap bersabar jangan ada gejolak kita ikuti
prosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab
Lampura, Iwan Setiawan pasca menemui Kementerian Dalam Negeri mengatakan, bahwa
Permendagri terkait pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba belum
keluar.
“Seharusnya tidak dilakukan, karena bisa diartikan
Wanprestasi. Coba diartikan sendiri, saat Permendagri dan pengesahan batas
belum keluar sudah membentuk desa berdasarkan nomor registrasi itu kan gak
boleh,” tegas Iwan.
Kendati demikian, dalam proses penyelesaian tapal batas itu,
harus mengikuti peraturan menteri dalam negeri nomor 141 pasal 21 sampai 28
adalah dalam proses penyelesaian ini yang memfasilitasi adalah pihak provinsi.
“Adanya Permendagri nomor 141 ini diselesaikan oleh
provinsi yang difasilitasi Gubernur untuk memanggil kepala daerah Lampung Utara
dan Tubaba,” jelasnya.
Iwan menjelaskan, Dalam proses pembahasan terkait tapal
batas tersebut, Kemendagri akan mengkaji ulang dan akan kembali menyerahkan
kepada pemerintah provinsi.
Editor : Kan’s